Intip Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik, Lengkap dengan Modalnya
Syarat dan cara daftar franchise SPBU motor listrik perlu Anda ketahui jika tertarik untuk berbisnis di bidang ini.
IDXChannel – Syarat dan cara daftar franchise SPBU motor listrik perlu Anda ketahui jika tertarik untuk berbisnis di bidang ini. PT PLN (Persero) Tbk membuka kesempatan untuk bermitra melalui franchise stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik yang kini telah marak digunakan masyarakat.
PLN menyediakan dua program kemitraan yakni SPBKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum khusus untuk motor listrik dan SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk mobil listrik.
Untuk menjadi mitra, ada sejumlah syarat dan cara daftar yang perlu Anda persiapkan. IDXChannel merangkum informasi syarat dan cara daftar franchise SPBU motor listrik dari PLN ini antara lain sebagai berikut.
Syarat Daftar SPBU Motor Listrik
Pengadaan SPBKLU PLN untuk motor listrik dan SPKLU untuk mobil listrik menjadi peluang baru dalam dunia usaha. Dengan peluang bisnis ini, PLN pun mengajak semua pihak yang tertarik untuk memanfaatkan wadah bisnis PLN tersebut. Skema bisnis yang digunakan dalam bisnis yang satu ini adalah skema waralaba atau franchise. Dilansir dari laman resmi PLN, beberapa syarat yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut.
1. Modal
Hal pertama yang perlu dipersiapkan untuk bergabung dengan franchise PLN ini adalah modal. Menurut Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, calon mitra harus menyiapkan modal investasi sebesar Rp85,5 juta untuk SPBKLU dan Rp100 juta untuk SPKLU.
2. Tempat
Selain modal investasi, calon mitra juga perlu menyiapkan tempat atau lokasi untuk franchise SPBKLU atau SPKLU dengan ketentuan minimal berukuran 6 x 7 meter persegi. Nantinya, pihak PLN akan melakukan survey kelayakan dan mencari data apakah di tempat tersebut terdapat pengguna kendaraan listrik atau tidak.
Selain dua syarat utama tersebut, beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan jika ingin bermitra dengan program SPBKLU dan SPKLU PLN antara lain seperti berikut ini.
- Tidak masuk daftar hitam (blacklist) PLN.
- Memiliki sumber daya meliputi aset, teknologi, SDM, modal, dan sumber daya lainnya yang mendukung kerja sama.
- Tidak sedang restrukturisasi utang atau pailit.
- Tidak sedang mengalami kerugian yang berdampak pada hubungan kemitraan dan dibuktikan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang berkaitan.
- Tidak sedang bersengketa/berperkara dengan PLN.
Cara Daftar SPBU Motor Listrik
Setelah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mendatangi kantor PLN terdekat dan mengajukan permohonan kepada petugas. Hingga saat ini, pendaftaran franchise SPBKLU dan SPKLU belum bisa dilakukan secara online. Sementara itu, dikutip dari laman resmi PLN, alur pendaftaran franchise ini antara lain sebagai berikut.
- Sosialisasi Produk
- Proses Pengajuan Kemitraan
- Verifikasi Dokumen.
- Analisis Kajian Finansial dan Operasional
- Penawaran dan Negosiasi.
- Penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
- Pembayaran Initial Fee SPKLU
- Pembangunan SPKLU
- Uji coba SPKLU
- Pendaftaran SPKLU di KESDM
- Komersialisasi SPKLU dan Pengoperasian
Bisnis ini menggunakan sistem waralaba dengan skema bagi hasil. Calon mitra tidak perlu menyiapkan sendiri sertifikasi karena sudah termasuk dalam fasilitas yang disediakan PLN. PLN menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) bagi badan usaha atau mitra yang bekerja sama. PLN juga akan menyiapkan suplai listrik serta memberikan dukungan aplikasi Charge atau akses monitoring di aplikasi.
Dilansir dari laman resmi PLN, ada tiga paket kemitraan yang bisa dipilih oleh calon mitra. Paket-paket tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Medium Charging
Paket Medium Charging dilengkapi dengan fasilitas pengisian ulang arus searah berkapasitas kurang lebih 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor/indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, serta pemeliharaan SPKLU.
2. Fast Charging
Paket Fast Charging dilengkapi dengan fasilitas berupa pengisian ulang arus searah berkapasitas 50 kW, instalasi pasokan tenaga listrik, shelter dengan pilihan outdoor/indoor, serta pemeliharan SPKLU.
3. Ultra Fast Charging
Paket Ultra Fast Charging dilengkapi dengan fasilitas berupa pengisian ulang arus searah berkapasitas ≥100 kW, instalasi pasokan tenaga listrik, shelter dengan pilihan outdoor/indoor, serta pemeliharan SPKLU.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar franchise SPBU motor listrik atau SPBKLU dan SPKLU PLN yang bisa Anda jadikan referensi untuk memulai bisnis ini.