MILENOMIC

Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Berapa Tahun?

Kurnia Nadya 01/08/2024 15:06 WIB

Jaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun, atau saat peserta sudah memasuki usia pensiun.

Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Berapa Tahun? (Foto: MNC Media)

IDXChannelJaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun, atau saat peserta sudah memasuki usia pensiun. Peserta dapat segera mengajukan pencairan begitu hendak pensiun. 

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (1/8), pencairan JHT dapat dilakukan sekaligus tidak hanya bagi peserta yang sudah berusia 56 tahun, tetapi juga bagi pekerja yang berhenti kerja karena resign, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun. 

Selain itu, pencairan sekaligus atau pencairan JHT secara keseluruhan juga dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami cacat total tetap, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya (pindah negara), dan meninggal dunia (diwakili ahli waris). 

Pencairan sekaligus berarti semua tabungan JHT yang selama ini terhimpun atas nama peserta dapat dicairkan semuanya. Namun selain pencairan sekaligus, peserta juga dapat mencairkan sebagian dari tabungan JHT-nya. 

Dengan ketentuan sebagai berikut: 

Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali. Nah, jika ada kerabat Anda yang perlu mencairkan Jaminan Hari Tua, apa saja yang mesti dilakukan? Berikut ini adalah cara mengajukan klaim JHT secara online dengan mudah.

Khusus peserta pensiun, persiapkan: kartu BPJS Kesehatan, NPWP untuk peserta dengan nilai klaim lebih dari Rp50 juta, dan KTP atau kartu identitas lainnya. 

Itulah penjelasan tentang jaminan hari tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia berapa tahun? 

(Nadya Kurnia)

SHARE