Jangan Main-Main, Punya Mobil Enggak Ada Garasi Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah
Pemilik mobil tanpa garasi sekarang bisa didenda jutaan rupiah. Ini penjelasannya.
IDXChannel - Pemilik mobil tanpa garasi bisa didenda jutaan rupiah. Baru-baru ini peraturan tersebut disahkan di Solo, mengikuti peraturan yang ada di DKI Jakarta dan Depok.
“Pertimbangannya senada: supaya enggak menganggu akses dan fungsi jalan. Para pelanggarnya pun harus siap diganjar dengan denda bernilai denda jutaan rupiah,” tulis keterangan di unggahan Instagram @ussfeeds, Jumat (3/3/2023)
Di DKI jakarta, peraturan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi Pasal 140, mobil yang parkir sembarangan akan diderek dan pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi sebesar Rp500 ribu per hari.
Di Depok, peraturan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, di mana pelanggarnya akan didenda hingga Rp2 juta.
Di Solo, peraturan ini sudah diatur dalam Perda No 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, pelanggarnya akan ditegur hingga denda hingga Rp1 juta.
Meski sudah ada aturannya, tidak bisa dipungkiri masih banyak orang yang melanggar.
"Hal ini dipicu ketidaktegasan pemerintah menyiasati pertumbuhan populasi kendaraan bermotor yang nggak sejalan dengan kapasitas jalanan di Jakarta yang segitu-segitu saja," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan dalam unggahan akun tersebut.
Pengamat Sosial, yang juga pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti, Rissalwan Habdy Lubis menyebut, orang Indonesia punya mobil meski tak punya garasi karena adanya gengsi.
“Padahal mobil enggak perlu-perlu banget mengingat kota Jakarta sudah relatif terjangkau fasilitas kendaraan umum,” ujar Rissalwan dari akun tersebut.
(Prihandini N/Magang)
(FAY)