MILENOMIC

Jika Rumah Disita Bank Apakah Uang Kembali? Simak Penjelasannya

Ratih Ika Wijayanti 02/09/2024 12:18 WIB

Jika rumah disita bank apakah uang kembali? Hal ini kerap dipertanyakan oleh banyak orang. 

Jika Rumah Disita Bank Apakah Uang Kembali? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jika rumah disita bank apakah uang kembali? Hal ini kerap dipertanyakan oleh banyak orang. 

Membeli rumah secara kredit kerap dilakukan banyak orang karena dinilai memudahkan dalam pembayaran. Mengingat harga rumah yang semakin hari semakin tinggi, maka adanya kredit kepemilikan rumah (KPR) pun seringkali menjadi solusi dalam memiliki hunian. 

Sayangnya, karena satu dan lain hal, pihak bank mengambil tindakan untuk melakukan penyitaan rumah. Salah satu faktor paling umum mengapa rumah bisa disita bank adalah karena gagal bayar atau kredit macet

Lantas, jika rumah disita bank apakah uang kembali? Pasalnya, tak sedikit nasabah yang biasanya sudah membayar cicilan hingga beberapa bulan sebelum penyitaan rumah dilakukan. 

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan IDXChannel berikut ini. 

Jika Rumah Disita Bank Apakah Uang Kembali?

Dilansir dari laman OJK, Senin (2/9/2024), agunan yang dijaminkan dapat disita apabila terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban. Ketika sebuah rumah disita oleh bank, situasinya biasanya terjadi karena pemilik rumah gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman atau hipotek yang diberikan oleh bank. 

Dalam situasi ini, banyak orang bertanya-tanya apakah ada kemungkinan uang yang telah mereka bayarkan bisa dikembalikan. Biasanya, penyitaan aset seperti rumah dilakukan sebagai opsi paling akhir setelah peringatan diberikan oleh bank namun debitur tak kunjung melakukan tanggung jawabnya untuk membayar cicilan.

Dalam hal penyitaan, Bank wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan. Barulah jika debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka rumah akan disita untuk pelunasan. 

Berikut prosedur yang akan dilakukan bank untuk penyitaan agunan, dalam hal ini rumah. 

1. Penyitaan Rumah (Foreclosure)

Penyitaan rumah adalah proses hukum di mana kreditur (dalam hal ini, bank) mengambil alih properti yang dijadikan jaminan oleh debitur karena gagal memenuhi pembayaran utang. Proses ini biasanya dilakukan setelah beberapa kali peringatan atau pemberitahuan kepada pemilik rumah bahwa mereka telah melewatkan pembayaran.

2. Penjualan Rumah Setelah Disita atau Pelelangan

Setelah rumah disita, bank biasanya akan menjual rumah tersebut melalui lelang atau metode lain untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruh jumlah pinjaman yang belum dibayar. Hasil penjualan rumah oleh bank secara terbuka. Adapun mekanismenya sendiri berbeda-beda untuk setiap lembaga.

Lantas, apakah uang yang sudah dibayarkan bisa kembali jika rumah disita bank? Hal ini sangat tergantung pada kondisi dan hasil penjualan atau pelelangan. Jika rumah terjual dengan harga lebih tinggi dari total utang yang belum dibayar, maka sisa uang setelah utang dilunasi akan dikembalikan kepada pemilik rumah. Ini termasuk jika ada biaya administrasi atau biaya hukum yang harus dibayar, semuanya akan dikurangkan dari hasil penjualan, dan sisanya baru akan diberikan kepada pemilik.

Namun jika rumah terjual dengan harga yang lebih rendah dari jumlah utang, pemilik rumah mungkin tidak akan menerima apa-apa dari hasil penjualan tersebut. Bahkan, mereka masih bisa dikenakan kewajiban untuk membayar sisa utang yang belum tertutupi oleh hasil penjualan rumah.

Selain itu, seringkali ada biaya-biaya lain seperti biaya perbaikan rumah atau biaya lelang yang juga akan dipotong dari hasil penjualan. Ini dapat mempengaruhi jumlah yang mungkin akan dikembalikan kepada pemilik rumah.

Proses penyitaan rumah ini diatur oleh hukum yang berlaku di wilayah tempat tinggal masing-masing. Dengan demikian, prosedurnya pun harus sesuai ketentuan hukum dan kebijakan masing-masing bank atau lembaga keuangan.

Itulah ulasan mengenai risiko jika rumah disita bank apakah uang kembali atau tidak yang perlu dipahami oleh setiap nasabah.

SHARE