Kamu Pilih Jadi PNS atau Karyawan BUMN? Cek Dulu Gaji dan Benefitnya
PNS maupun karyawan BUMN menjadi profesi favorit masyarakat Indonesia. Intip perbedaan PNS dan karyawan BUMN dari segi gaji dan benefitnya.
IDXChannel - Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan BUMN menjadi profesi yang digandrungi masyarakat Indonesia, terutama milenial. Bagaimana tidak, keduanya menawarkan gaji dan tunjangan yang lumayan besar, serta masa depan menjanjikan.
BUMN dan PNS pun termasuk golongan instansi pekerjaan favorit di Indonesia. Bagi sejumlah orang, pekerjaan menjadi kebanggaan tersendiri karena dianggap sebagai suatu pencapaian besar.
Berikut perbedaan antara PNS dengan BUMN dari instagram Disnakerja, Sabtu (26/11/2022):
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Jalur tes meliputi pendaftaran akun, pemilihan formasi, seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), dan pengumuman kelulusan
- Peluang lebih beragam dan hampir semua jurusan sampai jenis pekerjaan bisa mencoba
- Jenjang karier PNS terdiri dari golongan I sampai IV
- Gaji dan benefit terdiri dari gaji pokok, angsuran kesehatan keluarga, tunjangan (kinerja, anak, suami, beras, dan lainnya), dana pensiun (2,5% x masa kerja x gaji pokok terakhir).
2. Pegawai BUMN
- Jalur tes meliputi pendaftaran, tes kemampuan dasar dan core value BUMN, tes kemampuan bidang, wawancara, medical check up, bela negara, dan inagurasi
- Peluang lebih ke jurusan-jurusan yang relate dengan perusahaan
- Jenjang karier sama seperti perusahaan swasta, berupa jabatan
- Gaji dan benefit terdiri dari gaji pokok, asuransi, bonus kinerja, dan jaminan hari tua yang diberikan 1x ketika masuk masa pensiun.
Berikut perbedaan gaji antara PNS dengan karyawan BUMN, dilansir dari iNews:
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Dengan rincian sebagai berikut:
GOLONGAN I
a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
d: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
GOLONGAN III
a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
GOLONGAN IV
a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Namun tidak hanya gaji pokok saja, PNS juga berhak atas tunjangan dan gaji 13, serta gaji 14 atau THR.
Sedangkan untuk gaji pegawai BUMN dilihat berdasarkan perusahaannya seperti gaji pegawai PT Pertamina (Persero) berkisar dari Rp5 juta sampai Rp37 juta per bulan tergantung jabatan.
Kemudian, gaji pegawai BUMN di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkisar dari Rp3 juta sampai Rp74 juta per bulan. Posisi frontliner bergaji Rp3 juta sampai Rp4 juta per bulan.
Sedangkan, untuk posisi management trainee (MT) dan officer development program (ODP) bergaji Rp6 juta per bulan. Posisi staf bergaji Rp10 juta, internal auditor Rp10 juta sampai Rp11 juta, manajer Rp27 juta hingga Rp30 juta, dan branch manager bisa mencapai Rp68 juta sampai Rp74 juta per bulan.
Untuk pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, rentang gajinya lebih tinggi. Posisi management trainee berkisar Rp7 juta sampai Rp8 juta per bulan.
Untuk staf berkisar Rp8 juta, senior manager Rp39 juta sampai Rp43 juta, strategic investment manager Rp58 juta hingga Rp62 juta, dan product manager bisa mencapai Rp88 juta sampai Rp94 juta per bulan.
Jadi bagaimana, pilih jadi PNS atau karyawan BUMN?
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)