MILENOMIC

Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Widya Michella 22/12/2022 07:40 WIB

Pembukaan pendaftaran calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kemenag.

Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran mulai hari ini, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Sekjen Kemenag Nizar Ali dikutip dalam laman resmi Kemenag pun mengundang para peserta yang berminat dan memenuhi kriteria untuk segera mendaftar.

“Total ada 49.549 formasi, "kata Nizar, Kamis (22/12/2022).

Nizar, yang juga Ketua Panitia Seleksi, mengatakan pembukaan pendaftaran calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama. 

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. Serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam dua kriteria sebelumnya. Namun, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar.

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tutur Nurudin.

Adapun seleksi  dilakukan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

"Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,”kata Nurudin.

Untuk info selengkapnya dapat dilihat dalam situs berikut ini: https://kemenag.go.id/archive/pengumuman-pelaksanaan-seleksi-calon-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja--pppk--tahun-anggaran-2022

(FRI)

SHARE