MILENOMIC

Kemnaker Bocorkan Hak Pekerja Perempuan Jika Harus Kerja Malam

Winda Destiana 23/12/2021 13:44 WIB

Bekerja di malam hari bagi perempuan tidaklah mudah. Pasalnya, meskipun berada di dalam ruangan, bekerja di malam hari bagi perempuan tidaklah mudah. 

Bekerja di malam hari bagi perempuan tidaklah mudah

IDXChannel - Bekerja di malam hari bagi perempuan tidaklah mudah. Pasalnya, meskipun berada di dalam ruangan, bekerja di malam hari bagi perempuan tidaklah mudah. 

Perusahaanpun harus mementingkan hak kepada karyawan perempuan yang bekerja di shift ini. Mereka berhak mendapatkan keamanan antar jemput dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya. 

Mengutip laman Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berikut ini beberapa hak yang perlu diperhatikan perusahaan jika mewajibkan karyawan perempuan untuk bekerja shift malam.

1. Mendapatkan makanan dan minuman bergizi
Makanan dan minuman tersebut harus memenuhi 1400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat kerja. Makanan dan minuman tersebut menurut Kemnaker, tidak bisa digantikan dengan uang. Bahkan, peralatan dan ruang makan pun harus layak serta memenuhi syarat kebersihan. Penyajian menu makanan yang diberikan kepada pekerja juga harus bervariasi. 

2. Mendapatkan perlindungan di tempat kerja
Perusahaan harus memastikan ada petugas keamanan di tempat bekerja untuk menghindari hal buruk terjadi. Juga, perusahaan harus menyediakan toilet dengan penerangan layak serta memadai dan terpisah antara pegawai laki-laki dan perempuan. 

3. Mendapatkan angkutan antar jemput
Karyawan perempuan yang bekerja malam hari wajib mendapatkan antar jemput. Penjemputan biasanya dilakukan pada pukul 23.00 dan diantar kembali ke kediaman di sekitar pukul 05.00 pagi. 

Perusahaan harus menentukan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi mudah dijangkau pekerja. Serta lokasi tersebut aman bagi mereka. Kendaraan antar jemput juga harus dipastikan dalam keadaan sehat. Serta harus terdaftar di perusahaan transportasi. 

(NDA)

SHARE