Kenali Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Berapa batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Lewat artikel ini kami akan memaparkannya secara detail.
IDXChannel - Berapa batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Lewat artikel ini kami akan memaparkannya secara detail.
Tentunya adanya batasan waktu untuk mengetahui seberapa lama kita mengklaim kematian BPJS Ketenagakerjaan. Sebab seringkali ketika sedang alami duka, kita disibukkan dengan beberapa hal.
Lantas apa saja batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.
Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Hingga kini baik situs resminya maupun beberapa pemberitaan nasional tidak dijelaskan berapa lama waktu klaim dan batas waktu klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Justru dari beberapa situs itu yang menjelaskan waktu pencairan dengan waktu paling lama 3-7 hari setelah pengajuan klaim.
Kenali Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : MNC MEDIA)
Besaran Nominal JKM
Ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Santunan kematian sebesar Rp20 juta;
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta;
- Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta; dan
- Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Syarat Klaim JKM
Untuk mengklaim manfaat uang tunai program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
- Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), Surat Referensi Kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Tata Cara Klaim JKM
Permohonan klaim JKM hanya dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota tempat tinggalmu. Setiba di sana, kamu akan melalui beberapa prosedur berikut untuk bisa mengajukan klaim:
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
- Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik kamu sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.
- Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.
- Pilih hubungan kamu dan peserta, lalu klik Captcha.
- Isi dengan lengkap data diri kamu selaku ahli waris.
- Isi dengan lengkap data diri peserta.
- Jika ada, isi dengan lengkap data anak peserta.
- Upload semua dokumen persyaratan klaim, kemudian tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.
- Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
- Melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
- Apabila sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
- Ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah penjelasan batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diketahui tidak ditemukan batas waktu. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)