Kenali Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah ini bisa Anda coba.
IDXChannel - Cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah ini bisa Anda coba.
Seperti diketahui, Pemerintah mengumumkan rencananya untuk membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) secara cuma-cuma kepada masyarakat, dimulai dari tahun ini. Keputusan tersebut diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, sebagai langkah untuk mendorong adopsi energi bersih di berbagai sektor.
Lantas bagaimana cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintahan. Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Rencana ini terdokumentasi dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga, yang dibiayai dengan dana sejumlah Rp347,5 miliar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen memberikan bantuan AML berupa rice cooker secara gratis kepada masyarakat.
Dalam kerangka program ini, masyarakat dapat memperoleh rice cooker tanpa biaya atau dengan harga Rp0, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuannya adalah merangsang peralihan ke alat memasak berbasis listrik, diharapkan lebih ramah lingkungan dan efisien dari segi energi.
Syarat Untuk Mendapatkan Rice Cooker Gratis:
Pasal 3 menyatakan bahwa calon penerima rice cooker harus merupakan rumah tangga yang memenuhi kriteria berikut:
- Golongan tarif untuk kebutuhan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk kebutuhan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk kebutuhan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT).
Mereka harus berdomisili di wilayah yang memiliki jaringan listrik tegangan rendah dengan pasokan listrik 24 jam per hari.
Calon penerima juga harus merupakan rumah tangga yang belum memiliki AML atau rice cooker. Kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan calon penerima setelah validasi data dilakukan.
Kenali Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah. (FOTO: MNC MEDIA)
Jenis Rice Cooker yang Disediakan
Pasal 9 menjelaskan mengenai paket AML atau rice cooker yang akan diberikan kepada calon penerima. Paket ini terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur berisi rekomendasi pola penggunaan AML.
Rice cooker yang diberikan gratis ini memiliki fungsi untuk memasak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Rice cooker tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
- Kapasitas pengenal 1,8 liter hingga 2,2 liter.
- Dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tahan luntur atau dilepas.
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang terbukti memiliki tingkat komponen dalam negeri.
- Mencantumkan label SNI dan tanda hemat energi.
Produk AML juga harus memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.
Perlu diingat bahwa bantuan rice cooker gratis hanya diberikan satu kali kepada setiap penerima. Penerima juga diharapkan untuk menjaga dan merawat perangkat tersebut serta tidak diperbolehkan menjualnya kepada pihak lain.
Persyaratan dan Data yang Diperlukan oleh Calon Penerima Rice Cooker Gratis
- Calon penerima harus menyiapkan informasi berikut
- Nama dan identitas calon penerima rice cooker.
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
- Nomor identitas pelanggan PT PLN Persero di seluruh Indonesia atau PT PLN Batam.
- Alamat lengkap, termasuk nama desa, kelurahan, kecamatan, kota, dan provinsi.\
Itulah penjelasan cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)