MILENOMIC

Kenali Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

Mohammad Yan Yusuf 22/11/2023 15:00 WIB

Beberapa syarat dan cara mengurus surat keterangan bebas narkoba? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 

Kenali Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa syarat dan cara mengurus surat keterangan bebas narkoba? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 

Dalam proses melamar pekerjaan, seringkali perusahaan meminta syarat tambahan yang harus dimasukkan ke dalam berkas lamaran, salah satunya adalah surat keterangan bebas narkoba

Lantas apa saja syarat dan cara mengurus surat keterangan bebas narkoba? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Surat Keterangan Bebas Narkoba

Surat keterangan bebas narkoba ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon karyawan. Proses pengurusannya melibatkan beberapa tempat terkait, seperti kantor kepolisian, BNN, atau klinik setempat.

Surat tersebut umumnya diperlukan sebagai bentuk informasi yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah terkontaminasi dengan narkotika dan obat-obat adiktif lainnya, seperti sabu, ganja, marijuana, kokain, maupun obat-obat penenang lainnya.

Mengapa Surat Keterangan Bebas Narkoba Diperlukan?

Bagi kebanyakan orang yang tidak pernah bersentuhan dengan narkotika, menjalani tes ini mungkin terasa merepotkan. 

Namun, setiap perusahaan berhak dan disarankan untuk meminta surat keterangan bebas narkoba dari calon karyawan. 

Hal ini dikarenakan ada berbagai hal yang mungkin tidak muncul dalam pemeriksaan latar belakang selama wawancara HRD yang dapat merugikan perusahaan.

Aturan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/VI/2005 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja. Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 menyatakan, "Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja."

Kenali Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba. (FOTO: MNC MEDIA)

Masa Berlaku dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Dilansir dari laman Polresjembrananews.com, masa berlaku surat keterangan bebas narkoba adalah 3 bulan. Namun, sayangnya, surat ini belum dapat dibuat secara online. Prosedur pengurusannya memerlukan kehadiran langsung di rumah sakit umum atau puskesmas, kantor kepolisian, dan laboratorium BNN.

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

Proses pengurusan surat keterangan bebas narkoba dapat dilakukan di beberapa tempat, seperti:

1. Mengurus di Polri

Anda bisa mengurus surat keterangan bebas narkoba di poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau Labkesda (laboratorium kesehatan daerah).

Anda perlu mempersiapkan KTP asli dan fotokopi, pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

2. Mengurus di Fasilitas Kesehatan

Proses tes narkoba dapat dilakukan di puskesmas atau rumah sakit.

Anda perlu membawa pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar, dan fotokopi KTP.

3. Mengurus di BNN

Anda bisa datang langsung ke BNN untuk tes narkoba yang gratis.

Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP sebanyak 1 lembar dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.

4. Kisaran Biaya Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Biaya pembuatan surat keterangan bebas narkoba dapat bervariasi tergantung dari instansi penyelenggara. Di rumah sakit, biaya uji dapat berkisar antara Rp150 ribu - Rp200 ribu, bahkan hingga Rp500 ribu. 

Namun, di rumah sakit milik pemerintah, biayanya cenderung lebih terjangkau.

Penting untuk diingat bahwa surat keterangan bebas narkoba merupakan salah satu dokumen penting dalam melamar pekerjaan. Karena itu, bagi mereka yang belum memiliki surat tersebut, sebaiknya segera mengurusnya sesuai dengan prosedur yang berlaku di tempat masing-masing.

Itulah penjelasan mengenai syarat dan cara mengurus surat keterangan bebas narkoba. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE