MILENOMIC

Ketahui Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai untuk seleksi CPNS 2024

Ratih Ika Wijayanti 26/08/2024 15:22 WIB

Ada sejumlah dokumen yang dikenakan Bea Meterai dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Ketahui Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai untuk seleksi CPNS 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah dokumen yang dikenakan Bea Meterai dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024 wajib dibubuhi e-meterai sebelum diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dokumen yang dikenakan Bea Meterai untuk seleksi CPNS 2024 adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dari instansi. 

Lantas, jenis dokumen apa saja yang dikenakan Bea Meterai? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu sebagai bukti perolehan hak dan/atau perbuatan, baik yang dibuat di dalam maupun di luar negeri yang digunakan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Dilansir dari laman DJP Kemenkeu, pengenaan Bea Meterai ini memiliki dasar hukum antara lain:

  1. Undang-Undang No.10 tahun 2020 tentang Bea Meterai;
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus meterai Tempel, meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan meterai, serta Pemeteraian Kemudian. 

Adapun berdasarkan ketentuan tersebut, objek Bea Meterai dikenakan atas beberapa jenis dokumen sebagai berikut. 

Berikut beberapa jenis dokumen yang bersifat perdata. 

Berdasarkan UU Bea Meterai tahun 2020, Bea Meterai yang berlaku per 1 Januari 2021 adalah Rp10.000. 

Itulah beberapa jenis dokumen yang dikenakan Bea Meterai yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

SHARE