KUA Tutup Jam Berapa? Simak Jadwal Operasional dan Syaratnya
KUA tutup jam berapa? Kantor Urusan Agama merupakan kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan.
IDXChannel - KUA tutup jam berapa? Kantor Urusan Agama merupakan kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus atau membangun masjid, dan masih banyak lagi.
Untuk bisa menikah tanpa biaya di KUA, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahannya di hari dan jam kerja. disarankan untuk tidak mendatangi KUA pada hari Sabtu maupun Ahad karena secara administrasi kantor sedang tutup karena libur.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (04/7/2024), IDX Channel telah merangkum KUA tutup jam berapa, sebagai berikut.
KUA Tutup Jam Berapa?
Mengacu pada peraturan menteri agama republik Indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri agama nomor 28 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian agama.
Ditetapkan bahwa Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam seminggu.
Jam kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan:
Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00;
Hari Jum’at hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
Syarat Nikah di KUA
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
- Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
- Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.
Itulah informasi terkait KUA tutup jam berapa yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.