Membeli Mobil Tarikan Leasing, Apakah Aman?
Mobil tarikan leasing apakah aman dibeli? Secara umum, membeli mobil bekas tarikan leasing adalah legal dan hal lumrah.
IDXChannel - Mobil tarikan leasing apakah aman dibeli? Secara umum, membeli mobil bekas tarikan leasing adalah legal dan hal lumrah. Namun, Anda perlu hati-hati dan selektif sebelum membelinya.
Saat membeli mobil lelang tarikan leasing adalah memastikan bahwa semua proses administrasi keuangan dari mobil tersebut sudah terselesaikan dengan baik. Jangan sampai ketika mobil sudah dibeli kemudian terdapat pihak leasing yang menghubungi Anda karena mobil ternyata masih bermasalah.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (16/5/2024), IDX Channel telah merangkum mobil tarikan leasing apakah aman, sebagai berikut.
Mobil Tarikan Leasing Apakah Aman?
Mobil lelang tarikan leasing adalah mobil hasil kredit macet yang dijual kembali melalui proses lelang. Unit kendaraan tersebut terpaksa ditarik kembali oleh pihak leasing karena pihak debitur kesulitan untuk membayar angsuran dari mobil yang telah dibelinya.
Perusahaan leasing adalah pemilik sah mobil namun kepemilikan mobil nantinya dapat dialihkan kepada pelanggan. Jadi, ketika seseorang ingin membeli sebuah mobil dengan sistem leasing maka sebenarnya mobil tersebut telah dibayar lunas oleh perusahaan leasing.
Ketika pelanggan atau debitur tidak sanggup untuk membayar angsuran yang sudah ditentukan, maka perusahaan leasing berhak untuk menariknya kembali. Keamanan dalam melakukan pembelian tergantung dari tempat Anda membelinya. Perlu diketahui bahwa membeli mobil bekas tarikan leasing legal untuk dilakukan.
Meskipun demikian, agar Anda terhindar dari masalah maka harus membelinya dari balai lelang mobil profesional dan terpercaya. Sebelum membeli mobil tarikan leasing, Anda harus melakukan pemeriksaan pada kelengkapan surat-surat kendaraan.
Hal ini wajib dilakukan karena bisa jadi mobil terpaksa ditarik oleh pihak leasing di jalan sehingga kelengkapan surat-suratnya tidak ada. Oleh karena itu, pastikan unit mobil lelang tersebut dilengkapi dengan surat-surat kendaraan mulai dari STNK, BPKB, faktur, hingga Surat Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Pelepasan Hak Kendaraan.
Surat Pelepasan Hak adalah dokumen atau surat yang dibuat oleh perusahaan yang akan melelang atau menjual mobil atas nama perusahaan. Nantinya, dokumen ini akan Anda perlukan untuk proses balik nama yaitu dari nama PT ke nama pribadi.
Itulah informasi terkait mobil tarikan leasing apakah aman yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.