Mengenal Outsourcing: Definisi, Cara Kerja, dan Tujuannya
Mengenal definisi outsourcing, cara kerja outsourcing, dan tujuan outsourcing menarik untuk dibahas. Membahas outsourcing berkaitan erat dengan sosok Megawati.
IDXChannel – Mengenal definisi outsourcing, cara kerja outsourcing, dan tujuan outsourcing menarik untuk dibahas. Membahas outsourcing berkaitan erat dengan sosok Megawati yang merupakan Presiden Indonesia ke- 5.
Outsourcing dilegalkan pada masa Presiden Megawati yang dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara setelah dilegalkan di UU Ketenagakerjaan, penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja.
Lalu bagaimana dengan definisi outsourcing, cara kerja outsourcing, dan tujuan outsourcing? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Definisi Outsourcing
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan. Outsourcing menjadi solusi dikarenakan akan lebih efektif karena tenaga kerja outsourcing sudah profesional.
Perusahaan outsourcing adalah sebuah institusi yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
Cara Kerja Outsourcing
Mengenai sistem kerja dalam outsourcing sudah diatur dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat tertulis”.
Sehingga dapat dikatakan bahwa perekrutan pekerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Dan nantinya para pekerja outsourcing untuk perusahaan dengan dua jenis sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Mengenal Outsourcing: Definisi, Cara Kerja, dan Tujuannya. (FOTO : MNC MEDIA)
Tujuan Outsourcing
Keberadaan Outsourcing ini tentu akan berdampak bagi perusahaan dan bagi tenaga kerja tersebut. Berikut ini beberapa tujuan dari outsourcing:
1. Bagi Perusahaan
- Menghemat biaya training karyawan.
Karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan. Sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk training karyawan.
- Bisa meningkatkan fokus bisnis.
Perusahaan outsourcing yang akan menentukan pencarian tenaga kerja, pengadaan training, sampai pengalokasian rekrutmen untuk posisi tertentu.
- Mengurangi beban rekrutmen.
Semua urusan seleksi karyawan akan dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Sehingga karyawan yang telah disediakan oleh perusahaan outsourcing merupakan karyawan yang sudah siap untuk bekerja.
2. Bagi Karyawan
- Menambah skill.
Perusahaan outsourcing akan mewajibkan para pekerja untuk mendapatkan berbagai macam pelatihan.
- Lebih mudah berkembang.
Dapat lebih mudah mengembangkan diri karena sifat pekerjaan yang tidak terikat dan lebih fleksibel.
- Dapat memperluas sayap menjadi wirausaha.
Dapat memanfaatkan ilmu yang didapatkan dari program pelatihan yang diberikan selama karyawan berada di perusahaan outsourcing.
- Memperoleh keahlian khusus.
Karyawan outsourcing akan mendapatkan pelatihan-pelatihan yang membuat karyawan tersebut memiliki keahlian khusus
- Proses rekrutmen mudah.
Untuk para fresh graduate, mendaftar pada perusahaan outsourcing adalah salah satu solusi untuk segera mendapatkan pekerjaan. Hal ini dikarenakan proses rekrutmen yang relatif mudah.
Itulah penjelasan mengenai Mengenal Definisi Outsourcing, Cara Kerja Outsourcing, dan Tujuan Outsourcing yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.