MILENOMIC

Mengenal Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja

Mohammad Yan Yusuf 23/04/2024 13:33 WIB

Uang pisah untuk karyawan resign UU Cipta Kerja merupakan hal yang perlu diperhatikan bagi pekerja dan persuahaan.  

Mengenal Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Uang pisah untuk karyawan resign UU Cipta Kerja merupakan hal yang perlu diperhatikan bagi pekerja dan persuahaan.  

Seperti diketahui uang pisah merupakan hak yang diterima oleh karyawan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab ini telah diatur sejak berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Regulasi mengenai Uang Pisah masih berlaku dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Lantas bagaimana uang pisah untuk karyawan resign UU Cipta Kerja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cara Hitung Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja

Meskipun demikian, tidak ada perbedaan substansial dalam pengaturan Uang Pisah antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. 

Namun, saat ini, besaran dan cara pemberian Uang Pisah tidak ditetapkan secara spesifik dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Hal ini harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dalam UU Ketenagakerjaan, Uang Pisah dapat diberikan dalam dua situasi PHK: saat karyawan mengundurkan diri secara sukarela dan saat karyawan mangkir selama lima hari berturut-turut. Namun, pasal-pasal ini telah dihapus dalam UU Cipta Kerja. 

Sementara PP 35/2021 tetap mengatur kondisi di mana karyawan berhak atas Uang Pisah, termasuk saat mengundurkan diri sukarela atau saat pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan yang merugikan kepada karyawan.

Mengenal Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja. (FOTO: MNC MEDIA)

UU Cipta Kerja menerapkan enam jenis PHK yang berhak atas Uang Pisah, yang lebih banyak daripada masa UU Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada pengecualian bagi karyawan yang berhak atas Uang Pisah selama memenuhi kondisi yang telah ditetapkan.

Jika besaran Uang Pisah tidak diatur dalam dokumen-dokumen kerja, dalam kasus perselisihan, Majelis Hakim dapat menetapkannya. 

Sebagai contoh, putusan Mahkamah Agung No.587 K/Pdt.Sus/2008 menegaskan bahwa pengadilan dapat menetapkan Uang Pisah jika tidak diatur dalam dokumen kerja, demi keadilan.

Karena itu, disarankan agar perusahaan menetapkan besaran Uang Pisah secara jelas dalam dokumen kerja untuk menghindari penetapan oleh Majelis Hakim yang mungkin membebani perusahaan.

Itulah penjelasan uang pisah untuk karyawan resign UU Cipta Kerja. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE