MILENOMIC

Menggiurkan, Segini Gaji Direksi dan Komisaris BUMN di Indonesia   

Ratih Ika Wijayanti 24/07/2024 09:19 WIB

Gaji direksi dan komisaris BUMN atau Badan Usaha  Milik Negara di Indonesia kerap menjadi sorotan publik. Jabatan tersebut merupakan jabatan yang mentereng. 

Menggiurkan, Segini Gaji Direksi dan Komisaris BUMN di Indonesia. (Foto: MNC Media)   

IDXChannelGaji direksi dan komisaris BUMN atau Badan Usaha  Milik Negara di Indonesia kerap menjadi sorotan publik. Jabatan tersebut merupakan jabatan yang mentereng. 

Dalam perusahaan, terdapat struktur organisasi yang meliputi unsur pemimpin dan unsur lainnya. Dewan direksi dan komisaris merupakan dua pihak yang memegang posisi tertinggi di dalam perusahaan, termasuk BUMN. 

Sebagai pemimpin tertinggi suatu perusahaan, gaji dewan direksi dan komisaris tentunya tidaklah sedikit. Umumnya, gaji direksi dan komisaris ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan keuangan perusahaan. 

Lantas, berapa gaji direksi dan komisaris BUMN? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Gaji Direksi dan Komisaris BUMN

Dilansir dari laman Kemenkeu, direksi merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Sementara itu, komisaris adalah pihak yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 

Posisi direksi umumnya diduduki oleh sekelompok orang yang disebut dewan direksi. Adapun tugas dari dewan direksi ini antara lain: 

Sementara itu, komisaris atau dewan komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:

Kedua pihak tersebut saling bekerja sama dan bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan serta membawahi pihak-pihak di bawahnya secara efektif.

Adapun ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 80, disebutkan bahwa baik direksi maupun komisaris berhak mendapatkan penghasilan berupa gaji, tunjangan, fasilitas, tantiem/ insentif kinerja/ insentif khusus, dan Long Term Incentive (LTI) atau insentif jangka panjang. 

Besarnya Gaji direktur utama BUMN ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham/ peraturan menteri setiap tahun selama 1 (satu) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Sedangkan gaji wakil direktur utama BUMN ditetapkan sebesar 90 persen dari gaji direktur utama dan anggota direksi lainnya sebesar 85 persen gaji direktur utama. 

Sementara itu, gaji dewan komisaris terbagi atas honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama sebesar 42,5 persen dari gaji direktur utama dan komisaris lainnya sebesar 90 persen dari honorarium komisaris utama.

Itulah ulasan mengenai gaji direksi dan komisaris BUMN di Indonesia yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkarier. 

SHARE