MILENOMIC

Mudahnya Cara Membuat PIRT Online, Mulai dari Pengajuan hingga Penerbitan    

Ratih Ika Wijayanti 06/03/2024 14:21 WIB

Cara membuat PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga online bisa dilakukan dengan mudah melalui beberapa langkah. 

Mudahnya Cara Membuat PIRT Online, Mulai dari Pengajuan hingga Penerbitan. (Foto: MNC Media)    

IDXChannel Cara membuat PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga online bisa dilakukan dengan mudah melalui beberapa langkah. 

PIRT merupakan Izin yang memberikan kredibilitas lebih bagi usaha Anda dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT disebut dengan nama IRTP atau Industri Rumah Tangga Pangan. 

IRTP sendiri merupakan perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. IRTP memerlukan izin atau sertifikasi sebelum produknya dipasarkan ke konsumen. 

Adapun pengajuan izin PIRT ini kini bisa dilakukan secara online sehingga lebih memudahkan para pelaku usaha. Lantas, bagaimana cara membuat PIRT online? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Cara Membuat PIRT Online

PIRT didefinisikan sebagai sertifikat izin yang dikeluarkan untuk Pangan Industri Rumah Tangga. Sertifikat ini diberikan oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Kesehatan pada pengusaha yang menjalankan bisnis rumah tangga di sektor pangan. Sertifikat ini  berisi pernyataan bahwa pangan yang dihasilkan oleh usaha yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang berlaku.

Adapun cara membuat PIRT online bisa dilakukan melalui situs sppirt.pom.go.id milik BPOM. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan. 

1. Pengajuan

Pemilik usaha mengajukan permohonan PIRT dengan mempersiapkan sejumlah syarat sebagai berikut. 

2. Pendaftaran

Pemilik usaha mengajukan permohonan pendaftaran melalui website Online Single Submission (OSS) atau datang ke DPMPTSP. Isi kelengkapan data di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu. 

3. Mengunggah Data di Aplikasi SPP-IRT

Setelah melengkapi data di OSS, pemohon perlu masuk ke situs SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id. Unggah semua data produk yang dibutuhkan, mulai dari jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, dan lain-lain.

4. Mengunggah Label Produk

Pemohon juga perlu mengisi  check list label produk dan mengunggah rancangan label.

5. Penerbitan SPP-IRT

Setelah itu, permohonan SPP-IRT akan secara otomatis divalidasi oleh sistem dan Nomor P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang sudah diinput oleh pelaku usaha. Perlu diketahui bahwa penerbitan SPP-IRT membutuhkan waktu kurang lebih 1 hari. 

Adapun pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha akan dilakukan 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Apabila seluruh aspek belum terpenuhi, maka pemohon akan diberikan tenggat waktu untuk melakukan pemenuhan selama kurang lebih 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Itulah cara membuat PIRT online yang bisa Anda lakukan untuk memperoleh izin usaha pangan Anda. Semoga bermanfaat!

SHARE