Nikah di KUA Lagi Tren: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya
Jagat media sosial sedang ramai membahas nikah di KUA. Intip syarat nikah di KUA, biaya, dan cara daftarnya.
IDXChannel - Jagat media sosial sedang ramai membahas nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama. Bahkan, banyak pasangan membagikan pengalaman melakukan akad nikah di KUA dan foto pengantin berlatarbelakang sederhana.
Pernikahan selama ini identik dengan biaya yang mahal. Mulai dari puluhan sampai miliaran rupiah hanya untuk menggelar pesta pernikahan. Gengsi atau malu sama tetangga kalau enggak bikin resepsi wah.
Padahal sejatinya, menikah itu murah. Karena pada hakekatnya, yang penting bagi pasangan adalah sah menikah secara agama dan tercatat negara.
Maka, solusinya adalah menikah di KUA. Sangat menghemat bujet, sehingga uang pernikahan bisa dialihkan untuk kehidupan pasca pernikahan.
Syarat Nikah KUA 2023
Berikut dokumen syarat nikah di KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Minggu (12/2/2023):
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan atau Desa)
5. Surat keterangan asal-usul dari Kelurahan (N2)
6. Surat Persetujuan Kedua Calon Mempelai (N3)
7. Surat Keterangan tentang Orangtua dari Kelurahan (N4)
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit, seperti terbebas dari penyakit HIV
9. Bukti Imunisasi Tetanus calon pengantin
10. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
11. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
12. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)
13. Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
14. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
16. Pas foto dengan latar biru ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
17. Pas foto dengan latar biru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Cara daftar nikah KUA Offline
Berikut cara daftar nikah di KUA:
- Terlebih dahulu calon pengantin mengurus surat pengantar nikah di RT atau RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA Kecamatan
- Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA Kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka datangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, biayanya gratis.
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Biaya Nikah di KUA Gratis
Melangsungkan akad nikah di Kantor KUA, tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Syaratnya, pelaksanaan akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Jadi, begitu mendaftarkan nikah di KUA, tinggal atur waktunya saja. Tentunya pada hari dan waktu kerja petugas KUA.
Tetapi jika ingin di luar kantor KUA, dipungut biaya Rp600 ribu di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
(FAY)