OJK Buka Lowongan Magang dan PKL Buat Mahasiswa-Pelajar, Daftar Yuk
OJK sedang membuka program magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa dan pelajar.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keungan (OJK) sedang membuka program magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa dan pelajar. Sangat cocok buat kamu yang masih berjuang mencari tempat magang atau PKL.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang bagi mahasiswa dan pelajar yang berprestasi,” tulis keterangan OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia, Senin (13/3/2023).
Jika tertarik, ini syarat dan cara daftar magang di OJK:
1. Pemohon
Pemohon adalah mahasiswa aktif di perguruan tinggi atau sederajat. Permohonan diajukan paling lambat 2 bulan sebelum waktu pelaksanaan.
2. Konfirmasi dari OJK
OJK akan memberikan konfirmasi selambatnya 2 minggu sebelum waktu pelaksanaan melalui email
3. Pelaksanaan di OJK
Pelaksanaan magang dilakukan hybrid (WFO dan WFH). Unit pekerjaan bersifat umum atau administratif dan tidak bersifat rahasia
4. Durasi Pelaksanaan
Magang dilaksanakan selama 1 bulan (tergantung kebutuhan OJK), mengikuti waktu kerja pegawai yaitu Senin-Jumat (07.10-16.15 WIB) atau mengikuti waktu kerja di kantor regional dan kantor OJK di daerah
Dokumen persyaratan juga merupakan bagian yang perlu dipersiapkan dengan matang. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar magang di OJK antara lain:
1. Surat pengantar dari universitas atau sekolah, ditujukan kepada Dikrektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan
2. Curriculum Vitae dilengkapi dengan foto bewarna
3. Formulir Permohonan PKL, dapat diunduh di www.ojk.go.id/ojk-institute/id/visitojk/programpraktekkerjalapangan.
Tata cara pengiriman dokumennya adalah sebagai berikut:
Seluruh dokumen persyaratan di-scan dan disampaikan melalui email pkl@ojk.go.id dengan subject Permohonan PKL OJK_(Periode)_(Nama Lengkap)_(Jurusan)_(Universitas/Sekolah).
Untuk permohonan magang selain di kantor pusat (Jakarta), pemohon langsung dapat menyampaikan dokumen persyaratan ke kantor regional dan kantor OJK di daerah.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)