MILENOMIC

Padel hingga Jetski Masuk Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta

Shifa Nurhaliza Putri 14/07/2025 11:05 WIB

Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan yang bersifat menghibur, termasuk beberapa jenis olahraga profesional.

Padel hingga Jetski Masuk Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta. (Foto: Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta)

IDXChannel – Daftar olahraga yang kena pajak bisa Anda simak apda artikel di bawah ini. Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan yang bersifat menghibur, termasuk beberapa jenis olahraga profesional. 

Di Indonesia, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta peraturan daerah (Perda) masing-masing.

Tercantum dalam Keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang secara resmi memperluas cakupan olahraga permainan yang dikenai PBJT sebuah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Melalui keputusan terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Senin (7/7/2025), kebijakan ini mulai berlaku pada 2025 dan mewajibkan fasilitas olahraga tertentu membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Jenis Olahraga yang Kena Pajak

Secara lebih spesifik, pemerintah melalui Perda dan peraturan daerah telah merinci bahwa yang termasuk kategori tersebut adalah contoh dari DKI Jakarta lapangan atau fasilitas seperti:

- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

- Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer

- Lapangan tenis

- Kolam renang

- Lapangan bulutangkis

- Lapangan basket

- Lapangan voli

- Lapangan tenis meja

- Lapangan squash

- Lapangan panahan

- Lapangan bisbol/sofbol

- Lapangan tembak

- Tempat boling

- Tempat biliar

- Tempat panjat tebing

- Tempat ice skating

- Tempat berkuda

- Tempat sasana tinju/beladiri

- Tempat atletik/lari

- Jetski

- Lapangan padel

Tidak semua olahraga dikenai pajak. Semua olahraga yang membutuhkan tempat, lapangan, atau peralatan, seperti futsal, tenis, padel, gym, dan sebagainya, terkena pajak PBJT 10  persen, berdasarkan UU HKPD dan penjabaran di peraturan daerah. Tarif ini berlaku sejak 2024 sebagai bagian dari upaya standarisasi pajak hiburan dengan prinsip keadilan. 

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE