MILENOMIC

Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2023: Sampai 31 Oktober, Jangan Ketinggalan

Kurnia Nadya 06/09/2023 15:38 WIB

Pemerintah Kota Surabaya menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2023 untuk memperingati kemerdekaan RI.

Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2023: Sampai 31 Oktober, Jangan Ketinggalan. (Foto: MNC Media)

IDXChannelPemutihan pajak kendaraan Surabaya 2023 masih berlangsung hingga dua bulan mendatang, yakni hingga 31 Oktober mendatang. Pemutihan ini mencakup pembebasan sejumlah pungutan pajak dan denda. 

Secara rinci, pemutihan pajak kendaraan di Kota Surabaya selama Oktober mendatang akan mencakup hal-hal berikut: 

Pemerintah Kota Surabaya menggelar pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Meskipun pemutihan mencakup pembebasan denda dan pajak progresif, namun demikian denda SWDKLLJ masa pajak 2023 tetap harus dibayarkan. 

Jika Anda tertarik untuk mengikuti pemutihan ini, ketahui apa syarat untuk tiap pengurusan surat beserta lokasi-lokasi pengurusannya. Kota Surabaya memiliki empat Samsat Induk, yakni: 

Tiap-tiap Samsat Induk akan memberikan pelayanan sesuai area kerjanya. Setelah mengetahui wilayah pelayanan Samsat Induk masing-masing, ketahuilah persyaratan untuk tiap pengurusan dokumen. 

Jika Anda berhalangan mengurus pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat, Anda bisa mengurusnya melalui kanal layanan online yang tersedia. Misalnya, e-Samsat dan Tokopedia.

Itulah informasi terkini tentang pemutihan pajak kendaraan Surabaya 2023 yang masih berlangsung selama satu setengah bulan mendatang. (NKK)

SHARE