Pendaftaran Polri SIPSS 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Gaji Polisi Terbaru
Polri saat ini sedang membuka pendaftaran penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023. Simak syarat dan gajinya.
IDXChannel - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang membuka pendaftaran penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023.
Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana adalah sebuah Pusat Pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan perwira Polri sumber sarjana dan bertindak sebagai unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri. SIPSS dahulu bernama SEPA, SEPA, dan PPSS.
Mengutip instagram @divisihumaspolri, Selasa (24/1/2023), periode pendaftaran online SIPSS berlangsung dari 24 sampai 29 Januari 2023, serta lakukan verifikasi di Polda setempat.
Persyaratannya sebagai berikut:
1. Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berumur paling rendah 18 tahun
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
2. Persyaratan khusus:
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
- Berijazah:
Dokter Spesialis:
Spesialis Anestesi
Spesialis Anak
Spesialis Kandungan
Spesialis Bedah
Spesialis Patologi Klinik
Spesialis Penyakit Dalam
Spesialis Forensik
S-2:
S-2 Keperawatan
S-2 Teknik Elektro (Data Enginering)
S-2 Psikologi (Profesi)
S-1:
S-1 Kedokteran Umum (Profesi)
S-1 Kedokteran Gigi (Profesi)
S-1 Farmasi (profesi Apoteker)
S-1 Keperawatan (Profesi)
S-1 Biologi (Murni)
S-1 Fisika (Murni)
S-1 Kimia (Murni)
S-1 Teknik Informatika (Programming)
S-1 Teknik Informatika (Jaringan)
S-1 Sistem Informasi (Programming)
S-1 Sistem Informasi (Jaringan)
S-1 Teknik Metalurgi
S-1 Teknik Industri
S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)
S-1 Psikologi
S-1 Arsitektur
S-1 Hubungan Internasional
S-1 Sastra Perancis
S-1 Pendidikan Bahasa Perancis
S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia
S-1 Pendidikan Bahasa Arab
S-1 Pendidikan Bahasa Korea
S-1 Pendidikan Bahasa Jepang
S-1 Akuntansi
S-1 Statistika
S-1 Ilmu Administrasi Negara
D-IV:
Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif
Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2)
Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud
Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
- Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis
- Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi
- Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi
- Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV
Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria: 158 cm
- Wanita: 155 cm
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
- Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
- Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
- Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023.
Gaji polisi terbaru:
1. Tamtama (Golongan 1)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
2. Bintara (Golongan 2)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500- Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600
3. Perwira Pertama (Golongan 3)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Perwira Menengah (Golongan 4)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400
5. Perwira Tinggi (Golongan 5)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 tahun 2018.
Berikut rincian gaji polisi dari tunjangan kinerjanya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000
Untuk yang berminat mendaftar dapat mengakses laman resmi penerimaan.polri.go.id.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)