Pendaftaran Sampai 12 Oktober, Begini Cara Daftar Maganghub Kemenaker
Magang nasional ini diperuntukkan bagi fresh graduate diploma III dan sarjana (S1), khususnya bagi lulusan yang baru lulus maksimal satu tahun.
IDXChannel—Bagaimana cara daftar Maganghub Kemnaker? Pencari kerja fresh graduate dapat mengikuti program Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi untuk mendapat pengalaman kerja dengan upah layak.
Pemerintah melaksanakan magang nasional untuk mendukung pembukaan lapangan kerja, sekaligus memberikan peluang agar para pekerja lulusan universitas dapat memperoleh pengalaman kerja dan pembelajaran langsung di perusahaan.
Magang nasional ini diperuntukkan bagi fresh graduate diploma III dan sarjana (S1), khususnya bagi lulusan yang baru lulus maksimal satu tahun terhitung sejak tanggal penerbitan ijazah saat pendaftaran program.
Program magang ini tersedia untuk beragam sektor industri. Mulai dari sektor food and beverage, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, pariwisata, logistik dan transportasi, dan sebagainya.
Pencari kerja yang ingin mengikuti program magang ini dapat mendaftarkan diri portal Maganghub yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah cara daftar Maganghub Kemenaker:
- Buka laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
- Klik ‘Daftar sekarang’ untuk membuat akun SiapKerja
- Buat akun
- Lengkapi data diri, unggah dokumen yang diperlukan
- Data akan diverifikasi oleh tim
- Peserta yang lolos akan masuk tahap rekrutmen
Melansir laman Maganghub Kemenaker (3/10/2025), pelaksanaan batch pertama ini dimulai dengan pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan pada 1-7 Oktober. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran.
Berikut ini adalah daftar pendaftaran magang nasional untuk fresh graduate:
- 7-12 Oktober pendaftaran
- 13–14 Oktober seleksi dan pengumuman peserta pemagangan
- 15 Oktober - 15 April 2026 pelaksanaan magang
Peserta magang akan mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam proyek langsung, mendapatkan mentoring, dan mendapatkan gaji minimal sesuai upah minimum di masing-masing wilayah.
Itulah informasi tentang cara daftar Maganghub Kemenaker.
(Nadya Kurnia)