Perbedaan JTH dan JP: Beda Tujuan dan Manfaat, Begini Penjelasan Lengkapnya
JHT dan JP memang sama-sama menyasar perlindungan bagi peserta pada usia pensiun atau ketika mengalami cacat tetap, namun manfaat dan sasaran program berbeda.
IDXChannel—Apa perbedaan JHT dan JP? Baik Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun adalah dua program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun keduanya memiliki manfaat dan tujuan yang berbeda.
JHT tak lagi asing di telinga para pekerja, karena JHT adalah jenis program perlindungan sosial yang paling umum diikuti para pekerja di Indonesia. Berbanding terbalik dengan Jaminan Pensiun.
JHT dan JP memang sama-sama menyasar perlindungan bagi peserta pada usia pensiun atau ketika mengalami cacat tetap, namun manfaat dan sasaran programnya berbeda satu sama lain.
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (3/5), JHT ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sementara Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan kesejahteraan atau tingkat kehidupan yang layak bagi peserta yang sudah pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jadi pada praktik pencairannya, JHT memberikan uang tunai kepada peserta pada akhir masa kepesertaan, sementara JP memberikan uang tunai tiap bulan ketika peserta memenuhi persyaratan (pensiun/cacat).
Itulah mengapa sebagian JHT dapat dicairkan untuk kebutuhan tertentu, sebab JHT sejatinya adalah tabungan hari tua yang dikumpulkan para pekerja, dan dapat dicairkan dalam keadaan tertentu.
Perbedaan JHT dan JP dari Segi Manfaat
Jaminan Hari Tua
Uang tunai (hasil tabungan karyawan) dibayarkan sekaligus ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, berhenti kerja karena mengundurkan diri, sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena PHK, meninggalkan Indonesia selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, uang tunai akan dibayarkan kepada ahli waris yang berhak. Uang tunai juga dapat dibayarkan sebagian untuk peserta yang tengah mempersiapkan masa pensiun (10% dari total saldo).
Atau bagi peserta yang ingin membeli rumah dengan sistem KRP, syaratnya adalah peserta telah mengikuti program paling sedikit 10 tahun, dan dana JHT dapat ditarik maksimal 30% dari total saldo.
Jaminan Pensiun
Pada program Jaminan Pensiun, peserta akan menerima uang bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimal 15 tahun, atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
Uang bulanan JP juga diberikan kepada janda atau duda yang berstatus ahli waris peserta, sampai dia meninggal dunia atau menikah lagi. Pensiun yang cacat total tetap juga akan menerima uang bulanan.
Lalu uang bulanan JP juga bisa diberikan kepada anak ahli waris peserta, sampai anak itu berusia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Dari segi kepesertaan dan pembayaran iuran, program JHT dapat diikuti oleh karyawan (Peserta Penerima Upah/PPU) dan pekerja lepas mandiri, pekerja lain, pekerja di luar hubungan kerja (peserta Bukan Penerima Upah/PBU).
Namun program JP hanya dapat diikuti oleh peserta Penerima Upah, peserta PBU tidak dapat mengikuti program JP. Jaminan Pensiun umumnya diikuti oleh pekerja yang bekerja untuk lembaga penyelenggara negara (PNS, Polri, TNI, dll), maupun perusahaan swasta.
Itulah penjelasan tentang perbedaan JHT dan JP yang menarik untuk diketahui. (NKK)