MILENOMIC

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu, Apa Saja?

Iqbal Widiarko 14/02/2024 16:00 WIB

Perbedaan surat suara sah dan tidak sah di pemilu penting diketahui.

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan surat suara sah dan tidak sah di pemilu penting diketahui. Suara pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS. Kemudian, tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih akan mencoblos lima surat suara yaitu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (14/2/2024), IDX Channel telah merangkum perbedaan surat suara sah dan tidak sah di pemilu, sebagai berikut.

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu

1. Syarat Surat Suara Sah

2. Syarat Surat Suara Tidak Sah

Itulah informasi terkait perbedaan surat suara sah dan tidak sah di pemilu yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE