MILENOMIC

Perpanjang SIM Keliling, Cek Syarat dan Lokasinya

M Fadli Ramadan 12/09/2022 10:13 WIB

Layanan SIM Keliling juga tersebar di beberapa lokasi di Jakarta yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Perpanjang SIM Keliling, Cek Syarat dan Lokasinya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Awal pekan menjadi waktu yang tepat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat juga tak perlu repot datang ke kantor Satpas SIM dengan antrean yang menumpuk.

Pelayanan SIM Keliling menjadi cara yang sangat mudah untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya akan berakhir. Pemohon juga tidak perlu menunggu waktu lama dan hanya perlu mempersiapkan data yang diperlukan.

Layanan SIM Keliling juga tersebar di beberapa lokasi di Jakarta yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada, Senin (12/9/2022), dan biaya perpanjangan yang dibutuhkan.

Sementra untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin (12/9/2022), dilangsungkan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, seperti berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

(DES)

SHARE