Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Lengkap dengan Besaran Iurannya
Ada sejumlah persyaratan membuat BPJS Kesehatan Mandiri yang perlu dipersiapkan sebelum Anda melakukan pendaftaran sebagai peserta.
IDXChannel – Ada sejumlah persyaratan membuat BPJS Kesehatan Mandiri yang perlu dipersiapkan sebelum Anda melakukan pendaftaran sebagai peserta.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari Pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan, pengobatan, serta pemeriksaan secara gratis. Program kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi beberapa kategori antara lain Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran atau Mandiri (Non PBI).
Untuk kategori Non PBI ini terbagi menjadi beberapa jenis kepesertaan antara lain, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Keluarga tambahan penerima upah, dan Peserta Bukan Pekerja.
Adapun bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri (Bukan Pekerja) perlu membayar iuran sendiri setiap bulannya dengan besaran yang beragam sesuai kelas yang dipilih.
Sebagai bahan referensi, berikut IDXChannel mengulas persyaratan membuat BPJS Kesehatan Mandiri dan besaran iuran yang perlu dibayarkan setiap bulannya.
Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan Mandiri
Saat ini, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri.Bagi masyarakat bukan pekerja Anda bisa membuat BPJS Kesehatan dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku rekening tabungan untuk premi
- Nomor Handphone aktif
- NPWP (jika ada)
- Alamat email aktif
- Pas Foto 3x4
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pendaftaran baik secara online maupun secara offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Adapun pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara online bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di HP Anda.
- Klik Masuk/Daftar yang ada di ujung kiri atas.
- Kemudian, pilih Daftar.
- Ketik NIK, nama lengkap, tanggal lahir Anda di kolom yang tersedia.
- Lalu, masukkan captcha dan klik validasi data.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan halaman "Selamat Datang".
- Silakan isi data nomor handphone, email, password, dan konfirmasi password.
- Pastikan nomor Anda daftarkan memiliki pulsa karena pengguna akan diberi kode OTP melalui SMS yang memerlukan pulsa.
- Selanjutnya, klik Registrasi.
- Anda akan mendapat notifikasi pendaftaran akun berhasil
- Setelah registrasi akun berhasil, silakan kembali ke menu utama aplikasi.
- Lalu, masukkan data yang tersedia dan klik Masuk.
- Kemudian, klik menu Pendaftaran Peserta.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan isi captcha.
- Lalu, klik Proses.
- Data peserta akan muncul sesuai dengan kartu keluarga atau data yang terdaftar di Dukcapil.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes), kelas perawatan, dan dokter gigi yang diinginkan.
- Masukkan email dan klik Simpan.
- Nantinya, sistem JKN akan mengirimkan Kode Verifikasi ke alamat email yang didaftarkan.
- Masukkan Kode Verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
- Jika sudah berhasil, Anda akan mendapatkan kode virtual account untuk pembayaran premi pertama.
- Lakukan pembayaran premi, baik melalui mobile banking, ATM, maupun berbagai merchant.
- Setelah pembayaran premi berhasil, maka Anda pun resmi menjadi peserta di BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan Anda dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN.
- Anda bisa mencetaknya jika diperlukan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri Non PBI dan Bukan Pekerja, Anda perlu membayarkan iuran setiap bulannya. Adapun ketentuan iuran ini mengacu pada biaya kelas pelayanan kesehatan yang telah Anda pilih sebelumnya. Berikut iuran tarif bayar BPJS Kesehatan Mandiri yang berlaku per Januari 2021 menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020.
- Layanan BPJS Kesehatan kelas I: Rp150.000 per peserta.
- Layanan BPJS Kesehatan kelas II: Rp100.000 per peserta.
- Layanan BPJS Kesehatan kelas III: Rp42.000 per peserta (Rp35.000 dibayar secara mandiri dan Rp7.000 mendapat subsidi Pemerintah).
Itulah ulasan mengenai persyaratan membuat BPJS Kesehatan Mandiri, cara membuatnya, dan besaran iuran per bulannya yang perlu Anda ketahui.