MILENOMIC

Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Lengkap dengan Besaran Iurannya

Ratih Ika Wijayanti 08/09/2024 10:55 WIB

Ada sejumlah persyaratan membuat BPJS Kesehatan Mandiri yang perlu dipersiapkan sebelum Anda melakukan pendaftaran sebagai peserta. 

Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Lengkap dengan Besaran Iurannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah persyaratan membuat BPJS Kesehatan Mandiri yang perlu dipersiapkan sebelum Anda melakukan pendaftaran sebagai peserta. 

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari Pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan, pengobatan, serta pemeriksaan secara gratis. Program kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi beberapa kategori antara lain Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran atau Mandiri (Non PBI). 

Untuk kategori Non PBI ini terbagi menjadi beberapa jenis kepesertaan antara lain, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Keluarga tambahan penerima upah, dan Peserta Bukan Pekerja. 

Adapun bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri (Bukan Pekerja) perlu membayar iuran sendiri setiap bulannya dengan besaran yang beragam sesuai kelas yang dipilih. 

Sebagai bahan referensi, berikut IDXChannel mengulas persyaratan membuat BPJS Kesehatan Mandiri dan besaran iuran yang perlu dibayarkan setiap bulannya. 

Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan Mandiri 

Saat ini, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri.Bagi masyarakat bukan pekerja Anda bisa membuat BPJS Kesehatan dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut. 

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pendaftaran baik secara online maupun secara offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Adapun pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara online bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri 

Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri Non PBI dan Bukan Pekerja, Anda perlu membayarkan iuran setiap bulannya. Adapun ketentuan iuran ini  mengacu pada biaya kelas pelayanan kesehatan yang telah Anda pilih sebelumnya. Berikut iuran tarif bayar BPJS Kesehatan Mandiri yang berlaku per Januari 2021 menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020. 

Itulah ulasan mengenai persyaratan membuat BPJS Kesehatan Mandiri, cara membuatnya, dan besaran iuran per bulannya yang perlu Anda ketahui.

SHARE