MILENOMIC

PPDB Madrasah DKI 2024: Ini Cara Daftar dan Persyaratannya

Iqbal Widiarko 11/06/2024 11:30 WIB

PPDB madrasah DKI 2024 layak diketahui. Jalur yang dibuka pada PPDB SD/Madrasah Jakarta terdiri dari tiga.

PPDB Madrasah DKI 2024: Ini Cara Daftar dan Persyaratannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PPDB madrasah DKI 2024 layak diketahui. Jalur yang dibuka pada PPDB SD/Madrasah Jakarta terdiri dari tiga yakni jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru/anak tenaga kependidikan.

PPDB DKI Jakarta untuk sekolah negeri umum dikelola oleh Dinas Pendidikan, sementara pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta ini diselenggarakan oleh Kemenag Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran dimulai 10 hingga 11 Juni 2024 pukul 08.00-15.00 WIB.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (11/6/2024), IDX Channel telah merangkum PPDB madrasah DKI 2024, sebagai berikut.

Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2024

Aktivasi Akun atau Token/PIN

Memilih Madrasah

Lapor Diri secara Online

Langkah pertama adalah masuk ke situs: https://ppdb-madrasahdki.com.
Login dengan cara memasukkan nomor peserta dan password.
Klik tombol “Lapor Diri”.
Cetak tanda bukti Lapor Diri sebagai bukti pendaftaran telah selesai.

Syarat Daftar PPDB Madrasah DKI 2024

Usia: Calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sesuai ketentuan daya tampung.
Surat Pernyataan: Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali dengan meterai Rp10.000.
Kartu Keluarga (KK): Mengunggah KK yang diterbitkan Disdukcapil paling lambat 1 Juni 2023.
Tempat Tinggal: Calon peserta didik baru bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan KK.
Dokumen Tambahan:
Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali: SK Pindah Tugas Orang Tua, SK Pembagian Tugas Mengajar, dan SK Pengangkatan.

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): Madrasah atau sekolah asal harus memiliki NPSN.
Sistem Informasi: Madrasah atau sekolah asal harus terdaftar di EMIS atau Dapodik.
Usia:
MTsN: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024.
MAN: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024.
Kartu Keluarga (KK): Mengunggah KK yang diterbitkan Disdukcapil paling lambat 1 Juni 2023.
Tempat Tinggal:
Bertempat tinggal dan sekolah di DKI Jakarta berdasarkan KK dan NIK.
Bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekolah di luar DKI dengan NIK DKI Jakarta.
Surat Pernyataan: Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dengan meterai Rp10.000.
Rapor:
MTsN: Rapor kelas 4 dan 5 semester 1-2, serta kelas 6 semester 1.
MAN: Rapor kelas 7 dan 8 semester 1-2, serta kelas 9 semester 1.

Afirmasi Prestasi: Unggah sertifikat/piagam juara keagamaan, akademik, dan nonakademik.
Tahfiz: Unggah sertifikat/piagam syahadah tahfiz Al Quran (3 juz untuk MTsN, 5 juz untuk MAN).
DTKS: Unggah dokumen DTKS dari cekbansos.kemensos.go.id.
Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali: SK Pindah Tugas Orang Tua, SK Pembagian Tugas Mengajar, SK Pengangkatan.

Itulah informasi terkait PPDB madrasah DKI 2024 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE