MILENOMIC

Proses Take Over KPR: Jenisnya, Dokumen Persyaratan, dan Tahapan Pengajuannya

Kurnia Nadya 09/09/2024 16:48 WIB

Take over KPR adalah pembelian rumah yang pelunasannya masih berjalan dari orang lain, sehingga pemilik baru akan meneruskan KPR yang tengah berlangsung.

Proses Take Over KPR: Jenisnya, Dokumen Persyaratan, dan Tahapan Pengajuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana proses take over KPR berlangsung? Take over KPR adalah pembelian rumah yang pelunasannya masih berjalan dari orang lain, sehingga pemilik baru akan meneruskan KPR yang tengah berlangsung dari pemilik lama. 

Take over KPR adalah salah satu metode pembelian rumah yang cukup digemari. Selain karena kecocokan rumah dan lokasi, bisa juga didukung oleh pertimbangan masa angsuran yang tidak harus dimulai dari awal. 

Ada dua jenis take over KPR, yakni take over KPR jual-beli dan take over KPR antar-bank. Jenis yang pertama adalah meneruskan kredit dari pemilik  lama, sementara take over KPR antar-bank melibatkan pemindahan KPR dari bank lama ke bank baru. 

Orang yang mengambil take over antar-bank biasanya dilandasi karena alasan keuntungan. Misalnya, memindahkan KPR ke bank lain karena suku bunganya lebih rendah, dan sebagainya. 

Baik take over KPR jual-beli maupun take over antar-bank, prosesnya berlangsung dengan pengawasan dari bank. Bank sebagai pihak yang menyalurkan pinjaman KPR, harus mengetahui perubahan kepemilikan dan pemindahan tanggung jawab angsuran. 

Melansir Rumah123 (9/9), berikut ini adalah beberpa dokumen persyaratan take over KPR: 

Adapun proses take over KPR yang akan berlangsung kurang lebih akan seperti ini: 

Itulah penjelasan singkat tentang proses take over KPR yang patut diketahui. 


(Nadya Kurnia)

SHARE