Segini Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS dan Bedanya dengan JKM Taspen
Jumlah besaran Asuransi Kematian adalah Rp8 juta. Askem diselenggarakan oleh Taspen, merupakan bagian dari program Tabungan Hari Tua (THT).
IDXChannel—Sesuai ketentuan di Permenkeu No. 23/2023, manfaat besaran Asuransi Kematian pensiunan PNS adalah Rp8 juta. Dana tersebut akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2023.
Permenkeu No. 23/2023 mengubah PMK No. 128/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangi aturan tersebut pada 13 Maret 2023.
Aturan itu juga mengatur hal lain, yakni jika pasangan PNS meninggal, maka istri ataupun suami mendiang akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Sementara anak-anak kandung PNS yang meninggal akan menerima asuransi kematian Rp4 juta.
Pada aturan lama, besaran asuransi kematian PNS dihitung menggunakan rumus, yakni ‘2 x (1 + 0,1 x B : 12) x P2. Di mana P2 adalah pengasilan terakhir mencakup gapok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia. Perlu diingat, dalam aturan baru, pensiunan PNS yang mendapatkan Asuransi Kematian adalah pensiunan peserta manfaat tabungan hari tua.
Asuransi Kematian atau Askem merupakan bagian dari Program Tabungan Hari Tua yang diselenggatakan oleh PT Taspen (Persero). Perusahaan ini mengelola dana pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi ASN dan pejabat negara.
Dikutip dari website resminya, Taspen menyediakan empat jenis program jaminan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, dan Jaminan Kematian. Dalam program Jaminan Kematian, Taspen juga menyediakan santunan kematian.
Jika Tabungan Hari Tua yang menyediakan Asuransi Kematian mematok iuran bulanan 3,25% x Penghasilan Sebulan, maka Jaminan Kematian mematok iuran bulanan 0,72% x Gaji Pokok.
Tabungan Hari Tua juga secara spesifik ditujukan untuk PNS, pejabat negara, dan hakim. Sementara Jaminan Kematian ditujukan secara spesifik untuk CPNS, PNS (kecuali PNS Departemen Keamanan dan Pertahanan), PPPK, pejabat negara, dan pimpinan/anggota DPRD.
Manfaat santunan yang diterima peserta dari program Jaminan Kematian antara lain:
- Santunan sekaligus Rp15 juta
- Uang duka wafat 3x gaji terakhir
- Biaya pemakanan Rp7,5 juta
- Bantuan beasiswa Rp15 juta/anak (maksimal 2 anak) dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit tiga tahun
Jaminan Kematian merupakan perlindungan atas risiko kematian yang disebabkan bukan karena kecelakaan kerja. Untuk kematian kecelakaan kerja, Taspen telah menyediakan program jaminan tersendiri.
Itulah ulasan singkat tentang besaran Asuransi Kematian pensiunan PNS yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero), dan perbedaannya dengan Jaminan Kematian. (NKK)