MILENOMIC

Siapa Pemilik Mie Gacoan, Restoran yang Terseret Pelanggaran Royalti

Kurnia Nadya 11/08/2025 15:54 WIB

Nama Mie Gacoan berikut informasi kepemilikannya menjadi salah satu topik perbincangan utama karena kasus pelanggaran royalti.

Siapa Pemilik Mie Gacoan, Restoran yang Terseret Pelanggaran Royalti. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Siapa pemilik Mie Gacoan? Mie Gacoan adalah jenama restoran mie yang mulai beroperasi pada 2016 di Kota Malang di bawah PT Pesta Pora Abadi oleh seorang pengusaha bernama Anton Kurniawan. 

Tidak banyak informasi beredar tentang Anton Kurniawan. Pada halaman resmi LinkedIn miliknya, catatan kariernya hanya menunjukkan posisinya sebagai CEO PT Pesta Pora Abadi sejak pendiriannya. 

Selain itu Anton juga jarang tampil di media. Mie Gacoan memulai pamornya dengan mengenalkan tren mie pedas dengan tingkatan level, konsep ini sebenarnya bukan yang pertama, tetapi jenama inilah yang berhasil ekspansi besar-besaran. 

Mie Gacoan adalah restoran dengan sasaran segmen konsumen kelas menengah bawah hingga menengah atas. Desain ruangan dan harga tiap menu sesuai dengan daya beli konsumen, mulai dari yang remaja hingga dewasa. 

Sejak pendiriannya hingga kini, Mie Gacoan memiliki lebih dari 280 cabang yang tersebar di kota-kota besar di Jawa dan Bali. Khusus pengelolaan di Bali dikendalikan oleh perusahaan lain, yakni PT Mitra Bali Sukses. 

Mitra Bali Sukses adalah pemegang merek jenama ini di wilayah Bali dan luar Jawa, sementara pengelolaan di Jawa dikendalikan oleh Pesta Pora Abadi yang kini dipimpin oleh Anton Kurniawan. 

Nama Mie Gacoan berikut informasi kepemilikannya menjadi salah satu topik perbincangan utama di platform media sosial akhir-akhir ini. Sebab Mie Gacoan (Bali) terjerat kasus pelanggaran royalti

Kasus ini juga yang akhirnya membuat netizen, terutama pelaku usaha kecil di bidang food and beverage, khawatir bakal terjerat pelanggaran royalti karena menyetel lagu musisi di kafe dan restorannya. 

Dari kasus pelanggaran royalti Mie Gacoan ini, adalah pimpinan Mitra Bali Sukses yang terseret, yakni I Gusti Ayu Sasih Ira. Dia diduga melanggar UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta karena memutar lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa bayar royalti ke Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun kasus ini berakhir damai, dengan pembayaran royalti senilai Rp2 miliaran kepada pemilik hak cipta. 

Itulah informasi tentang siapa pemilik Mie Gacoan dan kasus pelanggaran royalti yang belakangan ini menyeretnya. 


(Nadya Kurnia)

SHARE