MILENOMIC

Siapa yang Bisa Membantu Melunasi Utang Pinjol? Cek di Sini

Ratih Ika Wijayanti 22/11/2024 13:25 WIB

Siapa yang bisa membantu melunasi utang pinjol? Beberapa lembaga rupanya menyediakan layanan ini dengan syarat dan ketentuan masing-masing. 

Siapa yang Bisa Membantu Melunasi Utang Pinjol? Cek di Sini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Siapa yang bisa membantu melunasi utang pinjol? Beberapa lembaga rupanya menyediakan layanan ini dengan syarat dan ketentuan masing-masing. 

Pinjaman online atau pinjol memang kerap menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mendesak. Meski cukup mudah, namun pinjol juga bisa memberatkan jika tidak disikapi dengan bijak. Anda bahkan bisa saja terlilit utang pinjol yang tentunya berisiko, baik untuk kondisi finansial maupun risiko terhadap skor kredit. 

Tak jarang, ada juga masyarakat yang kesulitan dalam membayar utang pinjol hingga berisiko gagal bayar (galbay). Jika sudah sampai terlilit dan kesulitan membayar, siapa yang bisa membantu melunasi utang pinjol? Berikut ini IDXChannel merangkum beberapa lembaga yang bisa membantu melunasi utang pinjol. 

Siapa yang Bisa Membantu Melunasi Utang Pinjol

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi salah satu lembaga yang bersedia membantu warga yang terjerat utang pinjol. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan dari Baznas. 

Menurut Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad,  dasar BAZNAS membantu masyarakat yang terjerat utang pinjol adalah termasuk dalam asnaf gharim (orang yang berutang). Bantuan dari BAZNAS ini berlaku selama alasan meminjam karena mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bukan untuk keperluan konsumtif.

"Kalau memang digunakan betul-betul untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam online untuk macam-macam, seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Karena kita ada tim untuk survei," jelas Noor seperti yang dikutip IDXChannel, Jumat (22/11). 

Adapun beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku jika ingin mendapatkan bantuan melunasi utang pinjol oleh BAZNAS adalah sebagai berikut. 

Selain BAZNAS, Bank Indonesia (BI) juga bisa membantu masyarakat yang terjerat utang pinjol. Akan tetapi, bentuk bantuannya bukan berupa bantuan pelunasan utang melainkan proses Mediasi Perbankan. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Dalam PBI Bab II Penyelenggaraan Mediasi Perbankan pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Mediasi Perbankan dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta. 

Itulah penjelasan mengenai siapa yang bisa membantu melunasi utang pinjol yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat. 

SHARE