MILENOMIC

Simak 2 Cara Buat SKCK 2022 Terbaru, Paling Cepat dan Gampang

Kurnia Nadya 29/09/2022 11:53 WIB

Cara buat SKCK 2022 terbaru masih terdiri dari dua metode, yakni secara online dan offline.

Simak 2 Cara Buat SKCK 2022 Terbaru, Paling Cepat dan Gampang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Cara buat SKCK 2022 terbaru masih menggunakan dua cara, yakni secara online dan langsung mendatangi kantor polisi terdekat, tergantung untuk kebutuhan apa Anda perlu membuat surat tersebut. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dulunya dikenal sebagai SKKB, yang singkatannya adalah Surat Keterangan Kelakuan Baik. Dulunya SKKB dikeluarkan hanya untuk orang yang belum atau tidak punya catatan kriminal. 

Sedangkan SKCK kini berisikan catatan kejahatan seseorang. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan terhitung setelah penerbitannya. Jika SKCK mati, pemilik dapat memperpanjang surat keterangan tersebut.

Jika Anda membutuhkan SKCK sebagai persyaratan untuk melengkapi administrasi lamaran CPNS, pembuatan visa, atau kebutuhan lain yang bersifat lintas negara, maka Anda disarankan untuk membuat SKCK langsung di polda. Sebab kantor polsek tidak akan melayani. 

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 dan disetorkan ke petugas kepolisian setempat. Nah, bagaimana tata cara buat SKCK 2022 terbaru? 

Cara Buat SKCK 2022 Terbaru: Pembuatan Offline dan Dokumen Persyaratannya

Jika Anda punya waktu luang, Anda bisa membuat SKCK dengan langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Ingatlah apa kebutuhan Anda, jangan sampai ke kantor polisi yang salah. 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang mesti Anda bawa untuk pembuatan SKCK: 

Tata cara pembuatan SKCK di kantor polisi:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat, tanyakan tempat pembuatan SKCK pada petugas
  2. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan dengan benar dan jelas
  3. Pengambilan sidik jari oleh petugas
  4. Selesai 

Cara Buat SKCK 2022 Terbaru: SKCK Online 

Jika Anda ingin membuat SKCK secara online. Anda bisa mengaksesnya langsung ke laman https://skck.polri.go.id/ dan di website tersebut terdapat opsi pembuatan SKCK. Berikut tahapan pembuatannya:

  1. Pilih ‘Form Pendaftaran’ dan isi dengan benar. Form itu berisikan kategori informasi tentang anda, yakni data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan
  2. Lampirkan semua file/dokumen yang diminta
  3. Pilih metode pembayaran yang dikehendaki, bisa tunai maupun transfer via BRI Virtual account
  4. Anda akan mendapatkan barcode, simpan kode tersebut untuk mencetak SKCK
  5. Datangi loket pelayanan di kantor polisi yang telah dipilih, jangan lupa untuk membawa kode barcode
  6. Jika persyaratan Anda telah lengkap, SKCK akan diterbitkan setelahnya

Demikian dua tata cara buat SKCK 2022 terbaru. Pembuatan online terkesan lebih mudah dan cepat, namun Anda tetap diharuskan untuk datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang telah dicetak. (NKK)

SHARE