MILENOMIC

Simak 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN, Agar Terhindar dari Sanksi

Aiq Haidar 01/09/2022 10:21 WIB

Ulasan mengenai jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN ini dapat dijadikan acuan dalam menambah wawasan mengenai tata tertib penggunaan listrik PLN.

Simak 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN, Agar Terhindar dari Sanksi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ulasan mengenai jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN ini dapat dijadikan acuan dalam menambah wawasan mengenai tata tertib penggunaan listrik PLN.

Dengan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan, diharapkan para konsumen akan terhindar dari sanksi, baik berupa denda hingga ke pidana. Konsumen juga dapat mengajukan pengaduan ke pihak PLN jika mendapati penanganan yang tidak sesuai ketentuan.

Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN? Berikut telah kami himpun informasinya dari berbagai sumber tepercaya.

4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN

1. Pelanggaran Golongan I (PI)

Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik yang pertama adalah pelanggaran golongan I atau P-I. Salah satu contohnya yakni dengan melebihi batas daya kontrak dengan PLN.

2. Pelanggaran Golongan II (P-II)

Berikutnya ada pelanggaran golongan  II yang menjadi pelanggaran  pengukuran energi, seperti contoh penggunaan alat penghemat listrik dan lain sebagainya.

3. Pelanggaran Golongan III (P-III)

Pelanggaran golongan (P-III) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Seperti contoh yaitu Anda menyambung langsung pada instalasi yang terdapat di ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.

4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)

Adapun pelanggaran golongan IV ini berlaku bagi Anda yang bukan pelanggan dari PLN. Salah satu contoh pelanggaran tersebut yakni mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, dan penerangan pasar malam secara ilegal.

Itulah beberapa jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN yang dapat diketahui agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan terhindar dari sanksi. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

SHARE