MILENOMIC

Simak Apa Saja Hal yang Sering Dilupakan ketika ke TPS

Iqbal Widiarko 26/11/2024 15:20 WIB

Hal yang sering dilupakan ketika ke TPS salah satunya adalah membawa KTP sebagai tanda pengenal utama.

Simak Apa Saja Hal yang Sering Dilupakan ketika ke TPS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hal yang sering dilupakan ketika ke TPS salah satunya adalah membawa KTP sebagai tanda pengenal utama. Pilkada serentak besok tanggal 27 November 2024 perlu memperhatikan hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan pemilih.

Pemilih yang setelah memperoleh surat suara, menuju ke bilik suara untuk mencoblos surat suara. Di bilik suara, pemilih mencoblos sesuai ketentuan surat suara yang sah. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk melipat surat suara dan jangan lupa untuk mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (26/11/2024), IDX Channel telah merangkum hal yang sering dilupakan ketika ke TPS, sebagai berikut.

Hal yang Sering Dilupakan ketika ke TPS

1. Berfoto atau Merekam Kegiatan Mencoblos

Dalam Pemilu Pilkada atau yang lainnya dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan atau menitipkan ponsel terlebih dahulu kepada orang lain sebelum memberikan suara.

2. Mencoret-coret atau Merobek Surat Suara

Pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Hal itu dapat menyebabkan surat suara dinilai tidak sah saat penghitungan suara. 

3. Mencoblos Surat Suara dengan Benda yang Tidak Sesuai Aturan

Pemilih hanya diperbolehkan surat suara menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti bolpoin, pena, dan lain-lain.

4. Melakukan Kampanye di Area Pencoblosan

Pemilih yang tiba di TPS dilarang untuk mengajak atau menjanjikan pemilih lain imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024. Pasalnya, kampanye telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

5. Hadir Melebihi Waktu yang Ditentukan

DPT bisa datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, DPT juga dianjurkan untuk datang sesuai saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan. Bagi DPTb juga bisa memberikan suaranya di TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. 

Namun, DPTb disarankan untuk tiba paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan, DPK hanya boleh memberikan suaranya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Itulah informasi terkait hal yang sering dilupakan ketika ke TPS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE