Simak Biaya dan Syarat Perpanjang Paspor 2022, Wajib Tahu
Jika masa berlaku paspor Anda akan habis, ada beberapa informasi mengenai biaya dan syarat perpanjang paspor 2022 yang perlu Anda ketahui
IDXChannel – Jika masa berlaku paspor Anda akan habis, ada beberapa informasi mengenai biaya dan syarat perpanjang paspor 2022 yang perlu Anda ketahui.
Paspor adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara ketika akan bepergian ke luar negeri. Masa berlaku paspor menurut PP Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian, adalah paling lama 10 tahun sejak tanggal dikeluarkannya. Namun, paspor akan kadaluarsa dalam jangka waktu enam bulan sebelum tanggal jatuh temponya.
Untuk itu, berikut adalah rincian biaya dan syarat perpanjang paspor 2022 yang perlu Anda ketahui:
Syarat Perpanjang Paspor 2022
Untuk syarat perpanjang paspor sebenarnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan syarat membuat paspor baru. Melansir dari situs resmi imigrasi.go.id, berikut syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan paspor:
Paspor Keluaran Tahun 2009 ke Atas
- Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik)
- Paspor lama
Pengurusan Paspor Baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik)
- Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung lain (akta lahir/buku nikah/ijazah asli dan fotokopi)
Biaya Perpanjang Paspor 2022
Untuk biaya perpanjang paspor sendiri tergantung kepada jenis paspor yang digunakan. Perpanjangan paspor biasa yang berisi 48 halaman akan dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu, sedangkan untuk e-passport atau paspor elektronik dengan 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu.
Biaya tersebut berbeda dengan biaya kehilangan paspor maupun rusak. Untuk biaya paspor yang hilang adalah Rp1 juta per buku, sedangkan untuk biaya penggantian paspor rusak adalah sebesar Rp500 ribu per buku.
Itulah rincian biaya dan syarat perpanjang paspor 2022 yang perlu Anda ketahui.