MILENOMIC

Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Polisi SIPSS 2023 untuk D4, S1, dan S2

Rizki Setyo Nugroho 24/01/2023 16:30 WIB

Ada beberapa cara dan syarat pendaftaran Polisi SIPSS 2023 yang terbuka bagi lulusan D4, S1, dan S2 yang perlu diketahui. 

Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Polisi SIPSS 2023 untuk D4, S1, dan S2 (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa cara dan syarat pendaftaran Polisi SIPSS 2023 yang terbuka bagi lulusan D4, S1, dan S2 yang perlu diketahui. 

Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) merupakan sebuah jalur penerimaan Polisi yang banyak dinanti-nanti banyak orang. Melalui SIPSS, pendaftar nantinya bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Pendaftaran SIPSS dibuka secara online pada 24-29 Januari 2023.

Syarat Pendaftaran Polisi SIPSS 2023

Pendaftaran SIPSS terbuka bagi para lulusan sarjana dengan gelar yang sudah ditentukan oleh pihak Polri, mulai dari lulusan D4, S1, hingga S2. Dilansir dari Pengumuman Nomor Peng/5/I/DIK.2.1/2023 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023 pada Selasa (24/1/2023), berikut beberapa syarat pendaftaran Polisi SIPSS 2023 yang perlu disiapkan:

1. Persyaratan Umum

2. Persyaratan Khusus

Dokter Spesialis: Spesialis Anestesi, Spesialis Anak, Spesialis Kandungan, Spesialis Bedah, Spesialis Patologi Klinik, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Forensik.

Pascasarjana: S-2 Keperawatan, S-2 Teknik Elektro (Data Engineering), S-2 Psikologi (Profesi).

Sarjana: S-1 Kedokteran Umum (Profesi), S-1 Kedokteran Gigi (Profesi), S-1 Farmasi (profesi Apoteker), S-1 Keperawatan (Profesi), S-1 Biologi (Murni), S-1 Fisika (Murni), S-1 Kimia (Murni), S-1 Teknik Informatika (Programming), S-1 Teknik Informatika (Jaringan), S-1 Sistem Informasi (Programming), S-1 Sistem Informasi (Jaringan), S-1 Teknik Metalurgi, S-1 Teknik Industri, S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik), S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation), S-1 Psikologi, S-1 Arsitektur, S-1 Hubungan Internasional, S-1 Sastra Perancis, S-1 Pendidikan Bahasa Perancis, S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia, S-1 Pendidikan Bahasa Arab, S-1 Pendidikan Bahasa Korea, S-1 Pendidikan Bahasa Jepang, S-1 Akuntansi, S-1 Statistika, S-1 Ilmu Administrasi Negara.

D-IV: Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis.

2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi

3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi

4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

1) Pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm.

2) Wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.

1) Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi: 

a) Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

b) Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif

c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)

d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif

e) Sidang menuju Rikkes II

f) Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif

g) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)

h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

i) Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

j) Sidang penentuan kelulusan akhir.

2) Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi

a) Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

b) Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif.

c) Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif.

d) Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

e) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

f) Sidang penentuan kelulusan akhir.

Cara Pendaftaran Polisi SIPSS 2023

Setelah mengetahui beberapa persyaratan yang dibutuhkan, lantas bagaimana cara melakukan pendaftaran SIPSS tersebut? Untuk melakukan pendaftaran, para pendaftar bisa mengakses situs penerimaan.polri.go.id. Lebih lengkapnya, berikut cara pendaftaran Polisi SIPSS 2023 yang bisa Anda lakukan:

  1. Kunjungi situs penerimaan.polri.go.id.
  2. Pilih opsi seleksi SIPSS pada halaman utama. 
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi.
  4. Setelah selesai, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online serta username dan password untuk masuk ke halaman dashboard
  5. Selanjutnya, pendaftar akan mendapatkan form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat.
  6. Selanjutnya, Anda akan melakukan verifikasi formulir di Polda setempat. Pastikan Anda mengikuti alur verifikasi dengan benar sesuai dengan arahan petugas. 

Itulah beberapa informasi terkait dengan cara dan syarat pendaftaran Polisi SIPSS 2023 yang berlaku untuk lulusan D4, S1, dan S2. 

SHARE