MILENOMIC

Simak Cara Menghapus Data Paspor Lama di Imigrasi dengan Mudah

Iqbal Widiarko 04/11/2023 10:09 WIB

Cara menghapus data paspor lama di imigrasi penting untuk diketahui.

Simak Cara Menghapus Data Paspor Lama di Imigrasi dengan Mudah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara menghapus data paspor lama di imigrasi penting untuk diketahui. Jika pemegang paspor ingin memperbaiki data dirinya seperti ada huruf yang kurang atau memperbarui penulisan ejaan lama ke ejaan baru, bisa mendatangi kantor imigrasi untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Anda bisa membawa identitas diri seperti KTP, KK, akta kelahiran serta ijazah/buku nikah. Setelah melalui proses BAP, permohonan akan diteruskan ke tahap Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, pemilik paspor harus menunggu proses penghapusan data paspor lama yang memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

Setelah proses penghapusan selesai, pemilik paspor akan menerima surat keterangan penghapusan data paspor lama sebagai bukti bahwa data paspor lama telah dihapus.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (4/11/2023), IDX Channel telah merangkum cara menghapus data paspor lama di imigrasi, sebagai berikut.

Cara Menghapus Data Paspor Lama di Imigrasi

Itulah informasi terkait cara menghapus data paspor lama di imigrasi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE