MILENOMIC

Simak Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Online yang Sudah Terdaftar

Iqbal Widiarko 30/05/2024 13:25 WIB

Cara cetak kartu NPWP online yang sudah terdaftar layak diketahui. Wajib pajak yang mendaftarkan diri secara online akan mendapatkan kartu NPWP di email.

Simak Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Online yang Sudah Terdaftar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara cetak kartu NPWP online yang sudah terdaftar layak diketahui. Wajib pajak yang mendaftarkan diri secara online akan mendapatkan kartu NPWP elektronik di email. Namun, wajib pajak juga masih bisa mendapatkan kartu fisik NPWP dengan mendatangi kantor pelayanan pajak secara mandiri.

Anda bisa cek dengan memasukkan nomor NIK atau nomor KK yang didaftarkan saat membuat NPWP. Kunjungi situs e-Reg pajak dan masukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Isi kode Captcha yang ditampilkan dan sistem akan menampilkan status detail NPWP Anda jika nomor tersebut valid dan terdaftar.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (30/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara cetak kartu NPWP online yang sudah terdaftar, sebagai berikut.

Cara Cetak Kartu NPWP Online yang Sudah Terdaftar

Cara Membuat NPWP Online

Itulah informasi terkait cara cetak kartu NPWP online yang sudah terdaftar yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE