MILENOMIC

Simak Cara Mudah Mengatasi Token Listrik Diblokir

Iqbal Widiarko 08/05/2024 11:00 WIB

Cara mengatasi token listrik diblokir penting diketahui. Penyebab listrik bisa diblokir terjadi karena kesalahan pengguna seperti saat memasukkan token.

Simak Cara Mudah Mengatasi Token Listrik Diblokir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengatasi token listrik diblokir penting diketahui. Penyebab listrik bisa diblokir terjadi karena kesalahan pengguna seperti saat memasukkan token atau nomor voucher meteran.

Listrik akan diblokir jika salah memasukkan kode sampai 10 kali. Penyebab lain adalah pengguna menunggak tagihan listrik. Untuk token, maka listrik akan langsung padam jika habis. Tapi untuk tagihan listrik, jika 3 bulan tidak membayar maka meteran akan diblokir.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (8/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara mengatasi token listrik diblokir, sebagai berikut.

Cara Mengatasi Token Listrik Diblokir

1. Mendatangi Kantor PLN Terdekat

Langkah mengatasi tagihan listrik PLN diblokir yang terakhir adalah dengan mendatangi kantor PLN terdekat dari domisili. Pastikan Anda datang ketika jam operasional masih berlangsung, yakni dari pukul 08.00 hingga 17.00.

Di kantor PLN ini, Anda bisa langsung bertemu dengan petugas terkait yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan. Nantinya, petugas akan memberikan arahan terkait dengan penyelesaian masalah dari tagihan listrik PLN diblokir.

2. Mengajukan Keluhan Melalui PLN Mobile

PLN Mobile adalah aplikasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah Anda mengelola penggunaan listrik. Aplikasi ini juga bisa menjadi tempat untuk mengadukan kendala, seperti tagihan listrik PLN diblokir.

Pertama-tama, unduh aplikasi ‘PLN Mobile’ di App Store atau Google Play. Lalu, buka aplikasi dan tekan menu ‘pengaduan’. Pilih salah satu jenis pengaduan, kemudian masukkan ID pelanggan atau nomor meter. Pastikan tagging koordinat lokasi gangguan sudah sesuai dengan alamat rumah. Kemudian, pilih menu ‘konfirmasi’ dan tekan ‘ya’. Lampirkan foto kendala (jika ada) dan input deskripsi laporan.

Lanjutkan dengan memilih menu ‘kirim pengaduan’. Di tahap ini, Anda akan menerima nomor laporan dengan format ‘Gxxxxx’. Pilih ‘ok’ agar laporan diteruskan ke pihak terkait. Di saat yang sama, layar gawai akan diteruskan ke halaman ‘riwayat pengaduan’.

3. Menghubungi Lewat Email

Langkah selanjutnya untuk mengatasi tagihan listrik PLN diblokir, yakni dengan mengirim email secara langsung. Anda bisa menghubungi pihak PLN melalui pln123@pln.co.id. Pertama-tama, masukkan alamat email PLN pada bagian ‘to’ atau ‘kepada’. Lalu, tulis ‘token listrik terblokir’ pada bagian subjek email.

Di badan email, beritahu kendala atau keluhan yang dialami. Sertakan juga informasi data diri, seperti nama lengkap dan nomor ID pelanggan. Selain itu, berikan juga nomor meter, alamat rumah, dan nomor telepon atau ponsel yang bisa dihubungi. Kemudian, klik kirim. Setelah selesai, Anda tinggal menunggu balasan dari pihak PLN saja.

4. Menghubungi Media Sosial PLN

Langkah selanjutnya adalah dengan menghubungi media sosial PLN. Cara ini bisa dilakukan jika Anda tidak memiliki cukup pulsa. PLN juga menerima keluhan lewat semua media sosialnya, yaitu:

Facebook: PLN 123
Twitter: @pln_123
Instagram: @pln123_pln.co.id

5. Menghubungi Call Center PLN

Anda juga bisa menghubungi call center PLN di nomor 123. Sambungan telepon ini menggunakan pulsa. Jadi, pastikan Anda mengisi pulsa telepon terlebih dahulu agar tidak terputus saat berkomunikasi dengan pihak dari call center PLN.

Pertama-tama, tekan nomor PLN pada ponsel. Lalu, sampaikan kepada petugas jika tagihan listrik PLN diblokir.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa dan memberitahu alasan di balik permasalahan tersebut. Kemudian, Anda bisa mengikuti instruksi untuk mengatasinya.
Jika kurang paham, mintalah bantuan petugas PLN untuk datang ke rumah untuk langsung memperbaiki tagihan listrik PLN diblokir.

Itulah informasi terkait cara mengatasi token listrik diblokir yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE