MILENOMIC

Simak Cara Perpanjang SKCK Online Lewat HP, Bisa Sambil Rebahan

Rizki Setyo Nugroho 02/08/2022 11:48 WIB

Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa ada cara perpanjang SKCK online lewat HP yang bisa Anda lakukan

Simak Cara Perpanjang SKCK Online Lewat HP, Bisa Sambil Rebahan (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa ada cara perpanjang SKCK online lewat HP yang bisa Anda lakukan. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan sebuah surat yang diterbitkan secara resmi oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Banyak instansi baik dari Pemerintah maupun swasta yang mengharuskan seseorang untuk melampirkan SKCK sebagai persyaratan ketika akan mendaftar kerja pada instansi tersebut.

Cara Perpanjang SKCK Online Lewat HP

SKCK tentunya memiliki masa berlaku. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Saat ini, pembuatan maupun perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online, bahkan melalui ponsel saja. Nah, bagaimana cara perpanjang SKCK online lewat HP yang bisa Anda lakukan?

  1. Langkah Perpanjang SKCK Online Lewat HP

  1. Syarat Perpanjang SKCK Online

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk melakukan perpanjangan SKCK online:

Dalam laman skck.polri.go.id, tidak disebutkan bahwa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan diperlukan sebagai syarat untuk membuat SKCK.

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara perpanjang SKCK online lewat HP yang bisa Anda lakukan dengan mudah.

SHARE