MILENOMIC

Simak Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Sudah Tahu?

Rizki Setyo Nugroho 27/07/2023 14:45 WIB

Ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dan penting untuk diketahui masyarakat. 

Simak Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dan penting untuk diketahui masyarakat. 

Kecelakaan merupakan sebuah risiko yang dapat terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah Indonesia melalui PT Jasa Raharja (Persero) memberikan layanan asuransi kecelakaan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Jasa Raharja telah menjadi mitra setia masyarakat Indonesia dalam memberikan jaminan perlindungan dan santunan atas kecelakaan yang terjadi. Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh tentang jenis kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja.

Jasa Raharja diketahui tidak menanggung segala kecelakaan yang terjadi di Indonesia. Kecelakaan yang dijamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, yakni antara dua kendaraan atau kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. 

Perlu diketahui bahwa kecelakaan tunggal dengan kendaraan pribadi tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Namun, kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum masih berhak untuk mendapatkan santunan. 

Besaran Santunan Jasa Raharja

Terdapat dua program asuransi sosial yang diberikan oleh Jasa Raharja, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berikut adalah rincian nilai santunan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan berdasarkan kedua Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:

Jenis Santunan

Jenis Alat Angkutan

DARAT, LAUT

UDARA

Meninggal Dunia

Rp50.000.000

Rp50.000.000

Cacat Tetap (Maksimal)

Rp50.000.000

Rp50.000.000

Perawatan (Maksimal)

Rp20.000.000

Rp20.000.000

Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)

Rp4.000.000

Rp4.000.000

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal)

Rp1.000.000

Rp1.000.000

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal)

Rp500.000

Rp500.000

Jenis Santunan

Besar Santunan

 
   

Meninggal Dunia

Rp50.000.000

   

Cacat Tetap (Maksimal)

Rp50.000.000

   

Perawatan (Maksimal)

Rp20.000.000

   

Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)

Rp4.000.000

   

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K

Rp1.000.000

   

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance

Rp500.000

   
SHARE