MILENOMIC

Simak Jumlah Gaji dan Tunjangan Jaksa yang Cukup Tinggi

Rizki Setyo Nugroho 24/03/2022 15:03 WIB

Berapakah jumlah gaji dan tunjangan Jaksa yang diterima?

Simak Jumlah Gaji dan Tunjangan Jaksa yang Cukup Tinggi (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Berapakah jumlah gaji dan tunjangan Jaksa yang diterima? Sebagai bagian dari abdi negara, seorang Jaksa diberikan sebuah kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pelaksanaan putusan pengadilan (Eksekusi).

Nah, di dalam struktur kejaksaan, profesi Jaksa merupakan sebuah jabatan yang fungsional. Lalu, berapa jumlah gaji dan tunjangan Jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:

Gaji dan Tunjangan Jaksa

  1. Kelas Jabatan Jaksa

Di dalam profesi Jaksa, terdapat beberapa kelas jabatan yang tersedia. Penetapan kelas jabatan di sebuah lingkungan Kejaksaan Agung sudah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Nah, profesi Jaksa termasuk ke dalam beberapa jabatan struktural tertentu, yang besaran tunjangan kinerja PNSnya akan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung.

Berikut adalah beberapa kelas jabatan dalam profesi Jaksa di Kejaksaan:

  1. Tunjangan Jabatan menurut Perpres

Secara umum, besaran dari tunjangan yang diterima oleh Jaksa akan tergantung kepada kelas jabatan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  1. Gaji Jaksa

Lalu, bagaimana dengan gaji seorang Jaksa? Gaji yang diterima di sebuah Kejaksaan sebenarnya sama dengan gaji PNS di kementerian maupun lembaga setara yang didasari oleh golongan.

Berikut adalah empat golongan PNS, mulai dari golongan I - IV beserta gajinya:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Itulah rincian dari jumlah gaji dan tunjangan Jaksa yang diterima. 

SHARE