Simak Objek dan Cara Pengenaan Pajak
Objek dan cara pengenaan pajak layak diketahui setiap wajib pajak.
IDXChannel - Objek dan cara pengenaan pajak layak diketahui setiap wajib pajak. Perhitungan objek pajak dilakukan dengan cara menentukan besarnya penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
Objek pajak tidak langsung tidak dapat dibebankan secara langsung kepada wajib pajak, tetapi dibebankan kepada konsumen atau pengguna barang dan jasa. Dasar hukum pengenaan pajak yakni UU No. 36 Tahun 2008 dan dipertegas kembali dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (3/2/2025), IDX Channel telah merangkum objek dan cara pengenaan pajak, sebagai berikut.
Pengertian Objek Pajak
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 didefinisikan sebagai penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, objek pajak menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak juga ditentukan oleh subjek pajak, persentase tarif pajak, dan dasar pengenaan pajak.
Cara Pengenaan Pajak
- Asas Domisili
Dalam asas ini seseorang dikenakan pajak oleh karena tempat tinggalnya. Dimana orang tersebut bertempat tinggal, disitulah dia dikenakan pajak.
- Asas Sumber
Pengenaan pajak dikenakan pada sumber penghasilan itu berasal. Pengusaha luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia dikenakan pajaknya karena penghasilannya bersumber dari indonesia.
- Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dikenakan terhadap dimana orang tersebut berkebangsaan. Orang indonesia yang memegang paspor indonesia tetap dikenakan pajak di indonesia.
Itulah informasi terkait objek dan cara pengenaan pajak yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.