MILENOMIC

Simak Penjelasan Paspor 10 Tahun yang Diwacanakan Kemenkumham

Cindy Angelia/SEO 03/10/2022 12:30 WIB

Kabar Paspor 10 tahun menjadi pembahasan yang menggembirakan bagi kita semua. Kabarnya, Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 menjadi 10 tahun.

Simak Penjelasan Paspor 10 Tahun yang Diwacanakan Kemenkumham. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Kabar Paspor 10 tahun menjadi pembahasan yang menggembirakan bagi kita semua. Kabarnya, Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. 

Sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.  Menurut Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan”. 

IDX Channel akan memberikan informasi lebih jelas lagi terkait Paspor 10 Tahun di bawah ini. Simak penjelasannya.

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Paspor biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang  berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku Paspor 10 Tahun biasa yang dikeluarkan untuk anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia saat anak menyatakan kewarganegaraannya.

Berikut syarat untuk mendapatkan Paspor: 

Syarat Mendapatkan Paspor 10 Tahun

Demikianlah informasi mengenai Paspor 10 Tahun. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk Anda.

SHARE