MILENOMIC

Simak Risiko dan Hukuman Sadap WA Orang Lain

Iqbal Widiarko 13/12/2024 17:00 WIB

Risiko dan hukuman sadap WA orang lain dengan motif apapun penting diperhatikan.

Simak Risiko dan Hukuman Sadap WA Orang Lain. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Risiko dan hukuman sadap WA orang lain dengan motif apapun penting diperhatikan. Seseorang menyadap HP orang lain biasanya ingin mempunyai rasa keingintahuan yang tinggi atas informasi pribadi orang tersebut.

Seperti memastikan apakah ada pesan rahasia yang tersimpan dalam HP orang tersebut. Layaknya suami yang mencurigai isi pesan chat istrinya dengan orang lain atau orang tua yang ingin mengetahui aktivitas anaknya berdasar dari lokasi HP yang digunakan anak. 

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (13/12/2024), IDX Channel telah merangkum risiko dan hukuman sadap WA, sebagai berikut.

Risiko Sadap WA Orang Lain

Tindakan penyadapan apapun merupakan hal yang dilarang hukum dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena mengingat setiap orang mempunyai privasi. Dalam HP tentunya tersimpan informasi pribadi yang perlu dijaga kerahasiaannya dan itu merupakan hak pribadi orang tersebut untuk menyimpannya serta dilindungi secara hukum.

Sehingga penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang dengan cara yang tidak sah adalah tindakan yang sangat dilarang oleh hukum dan berisiko pidana. Apabila terjadi penyadapan ilegal maka pelaku dapat diberikan sanksi pidana yang sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU ITE beserta perubahannya.

Menyadap WhatsApp untuk membaca keseluruhan isi chat WhatsApp dengan cara menduplikasikan melalui aplikasi mata-mata maupun website sebenarnya termasuk kejahatan teknologi atau cybercrime.


Hukuman Sadap WA Orang Lain

Apabila penyadapan itu dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Maka dari itu, hukumnya menyadap WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU ITE, dan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP.

Ancaman pidana juga diatur sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 (lima belas) tahun. 
Pasal 47 UU ITE yaitu pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Itulah informasi terkait risiko dan hukuman sadap WA yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE