MILENOMIC

Simak Syarat Daftar UMKM Online Beserta Penjelasannya

Rizki Setyo Nugroho 28/05/2022 12:18 WIB

Apa saja syarat daftar UMKM online? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa UMKM bisa didaftarkan secara online

Simak Syarat Daftar UMKM Online Beserta Penjelasannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa saja syarat daftar UMKM online? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa UMKM bisa didaftarkan secara online.

Usaha Mikro Kelas Menengah atau UMKM merupakan sebuah usaha yang dijalankan oleh individu, maupun badan usaha berukuran kecil yang penggolongannya dilakukan berdasarkan omzet yang didapatkan per tahunnya. Untuk mengurus perizinan pendirian UMKM, Anda harus mendaftarkan usaha yang Anda miliki melalui Dinas Koperasi dan UKM yang ada di daerah Anda.

Nah, berikut adalah beberapa cara dan syarat daftar UMKM online yang perlu Anda ketahui untuk mendaftarkan UMKM Anda.

Syarat Daftar UMKM Online

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/POLRI
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika domisili usaha dan KTP berbeda
  6. Tidak sedang memperoleh pinjaman dari bank maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dokumen yang Diperlukan

Setelah memenuhi syarat, Anda bisa mempersiapkan beberapa dokumen terkait dengan pendaftaran UMKM secara online. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Foto usaha skala mikro (UMKM)
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang didapatkan dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  6. Surat Keterangan Usaha (SKU)/Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Tata Cara Pendaftaran

Setelah seluruh dokumen disiapkan, kini Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online. Berikut adalah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan UMKM secara online melalui situs Badan Penanaman Modal (BPKM):

  1. Kunjungi laman oss.go.id
  2. Masuk menggunakan akun yang sudah Anda buat
  3. Jika belum memiliki akun, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu melalui menu Registrasi
  4. Klik tombol Perizinan Berusaha
  5. Klik menu Perseorangan, dan pilih:

Mengenai Proses Izin Usaha

Untuk proses NIB, berikut adalah beberapa hal yang perlu dilakukan:

  1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi terkait dengan usaha yang dijalankan, lalu klik Simpan dan Lanjutkan
  2. Di formulir data usaha, para pemilik UMKM harus melakukan:
    1. Klik tombol Tambah Usaha
    2. Lengkapi data yang dibutuhkan
    3. Klik Simpan
    4. Jika Anda memiliki lebih dari satu usaha, Anda bisa menambahkannya melalui cara yang sama
  3. Di formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (Bila dipersyaratkan)
  4. Anda bisa melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang sudah diisi sebelumnya. Centang kolom Disclaimer yang ada, lalu klik Proses NIB
  5. Anda bisa mencetak izin usaha tersebut dalam bentuk QR Code

Nah, itulah beberapa syarat daftar UMKM Online berserta tata cara proses izin usaha yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pelaku usaha mikro.

SHARE