MILENOMIC

Simak Syarat dan Cara Balik Nama Motor 2023, Penting untuk Diketahui

Rizki Setyo Nugroho 06/01/2023 16:31 WIB

Syarat dan cara balik nama motor 2023 tentu perlu diketahui masyarakat, terutama bagi yang ingin membeli motor bekas. 

Simak Syarat dan Cara Balik Nama Motor 2023, Penting untuk Diketahui (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Syarat dan cara balik nama motor 2023 tentu perlu diketahui masyarakat, terutama bagi yang ingin membeli motor bekas. 

Para pemilik kendaraan bermotor bisa mengubah nama kepemilikan yang ada di STNK maupun BPKB dari kendaraan yang dimiliki. Hal ini biasanya dilakukan ketika seseorang menjual kendaraan pribadi miliknya kepada orang lain, dan pembeli tersebut ingin mengganti nama kepemilikan dari kendaraan tersebut. 

Penggantian nama atau proses balik nama akan memudahkan pengguna kendaraan bermotor untuk mengurus berbagai hal, seperti pajak kendaraan, dan lain-lain. 

Syarat Balik Nama Motor 2023

Terdapat dua dokumen yang bisa diganti kepemilikannya, yakni STNK dan BPKB. Namun, untuk melakukan balik nama BPKB, pemilik kendaraan perlu melakukan balik nama STNK terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk proses balik nama STNK secara umum:

  1. KTP asli dan fotokopi dari pemilik baru. 
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi.
  4. Kuitansi pembayaran atau bukti jual kendaraan asli. 
  5. Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.

Cara Balik Nama Motor 2023

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk proses balik nama motor, lalu bagaimana cara melakukan balik nama tersebut? Sebagai informasi, proses balik nama kendaraan bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Pemilik kendaraan harus datang dengan membawa persyaratan yang diperlukan seperti yang sudah disebutkan di atas, termasuk kendaraan yang akan diproses balik nama. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan cek fisik kendaraan yang juga dilakukan di kantor Samsat. Untuk lebih lengkapnya, berikut cara balik nama motor 2023 yang bisa dilakukan dengan mudah:

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan (kecuali hasil cek fisik) dan kendaraan yang akan diproses balik nama.
  2. Lalu, ambil nomor antrean untuk melakukan cek fisik kendaraan di tempat yang sudah disediakan. 
  3. Setelah selesai, duplikat bukti cek fisik kendaraan dan lakukan legalisir di loket yang tersedia. 
  4. Isi formulir balik nama yang tersedia di loket pendaftaran. 
  5. Serahkan berkas balik nama yang diperlukan kepada petugas.
  6. Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengikuti proses balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Jika sudah selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan sebuah tanda terima untuk mengambil STNK baru. 
  8. Lakukan pembayaran balik nama kendaraan di loket pembayaran. Jika memiliki tunggakan pajak, maka Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah uang untuk membayar pajak kendaraan terlebih dahulu. 
  9. Anda akan diberitahu oleh petugas Samsat terkait dengan waktu pengambilan STNK baru. 
  10. Ambil STNK baru sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak Samsat. Biasanya, proses balik nama akan memakan waktu dua hingga tujuh hari kerja. 

Itulah beberapa informasi terkait dengan syarat dan cara balik nama motor 2023 yang penting untuk diketahui masyarakat. 

SHARE