Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Secara Online
Syarat dan cara daftar BPJS bayi secara online perlu diketahui. Bayi baru lahir bisa didaftarkan BPJS Kesehatan dengan memenuhi persyaratannya yang ditentukan.
IDXChannel – Syarat dan cara daftar BPJS bayi secara online perlu diketahui. Bayi baru lahir bisa didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dengan memenuhi persyaratannya.
Merujuk pada informasi di laman BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus didaftarkan program BPJS Kesehatan maksimal 28 hari sejak dilahirkan. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar peserta JKN-KIS bayi ini tentu berbeda-beda sesuai jenis kepesertaannya.
Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas syarat dan cara daftar BPJS Bayi secara online yang bisa Anda jadikan referensi.
Syarat Daftar BPJS Bayi Secara Online
Bayi baru lahir wajib didaftarkan program BPJS Kesehatan jika orangtua merupakan peserta dari JKN-KIS Mandiri atau Bukan Pekerja. Pendaftaran batu baru lahir ini juga dikenakan kewajiban pembayaran iuran dan status kepesertaan akan aktif setelah pembayaran dilakukan.
Adapun jika terjadi keterlambatan pendaftaran batu baru lahir lebih dari 28 hari sejak dilahirkan, maka bayi tidak dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan dan juga dikenai sanksi denda pelayanan kesehatan serta wajib membayar iuran.
Berikut beberapa syarat dan ketentuan pendaftaran bayi baru lahir dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Bukti Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan.
- Jika sudah ada Akta Kelahiran bisa menggunakan Akta Kelahiran.
- Kartu JKN-KIS ibu kandung asli.
- Kartu Keluarga (KK) orang tua asli atau fotocopy.
- Untuk peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, perlu melengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK; formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000.
- Melakukan perubahan data bayi meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK paling lambat tiga bulan setelah lahir.
Cara Daftar BPJS Bayi Secara Online
Setelah dokumen persyaratan dipersiapkan, Anda bisa mendaftarkan bayi Anda dalam program BPJS Kesehatan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka aplikasi mobile JKN di HP Anda.
- Jika belum memilikinya, Anda bisa mengunduhnya di Google Play Store maupun App Store.
- Selanjutnya, login ke aplikasi JKN Mobile Anda.
- Setelah itu, klik Daftar.
- Lalu, pilih menu Pendaftaran Peserta.
- Anda akan disajikan ketentuan pendaftaran.
- Setelah selesai membaca ketentuan tersebut, klik Saya Setuju.
- Masukkan NIK bayi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Lalu, masukkan kode Captcha.
- Aplikasi akan menampilkan daftar data keluarga calon peserta.
- Selanjutnya, Anda bisa mengisi seluruh data diri secara lengkap.
- Lalu, klik Selanjutnya.
- Setelah itu, pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan.
- Masukkan alamat e-mail Anda yang aktif.
- Lalu, klik Simpan.
- Anda akan menerima kode verifikasi di e-mail.
- Silakan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan nomor virtual account yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran premi BPJS Kesehatan.
- Lakukan pembayaran ke nomor virtual account tersebut.
- Setelah pembayaran dilakukan, maka secara otomatis bayi Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Nah, itulah beberapa informasi mengenai syarat dan cara daftar BPJS bayi secara online yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!