MILENOMIC

Simak Syarat Naik Kereta Terbaru Nataru, Jangan Sampai Dilarang Naik

Kurnia Nadya 16/12/2022 16:18 WIB

Penumpang kereta berusia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah menerima booster sebelum naik kereta.

Simak Syarat Naik Kereta Terbaru Nataru, Jangan Sampai Dilarang Naik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Sebelum berlibur Natal dan Tahun Baru, perhatikan syarat naik kereta terbaru agar perjalanan Anda lancar tanpa kendala di stasiun. PT KAI (Persero) mengimbau calon penumpang untuk memerhatikan peraturan sebelum naik kereta. 

Menyambut libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan tiket kereta api jarak jauh mulai awal November lalu, keberangkatan kereta angkutan periode Nataru berangkat mulai 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. 

Untuk mencegah persebaran virus Covid-19 selama perjalanan, KAI menetapkan peraturan yang mesti dipatuhi para penumpang. Peraturan itu meliputi persyaratan untuk naik kereta dan hal-hal yang tak boleh dilakukan selama perjalanan. 

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 84/2022. 

Syarat Naik Kereta Terbaru 2022: Penumpang >18 Tahun Harus Sudah Booster

Penumpang 18 tahun ke atas

Penumpang 6-17 tahun

Sedangkan calon penumpang yang masih berusia di bawah enam tahun tidak harus vaksin dan tidak harus menunjukkan hasil tes negatif antigen, tapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 
 
Artinya, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas yang baru menerima vaksin dosis kedua dilarang naik kereta, dan calon penumpang berusia enam tahun ke atas hingga 17 tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama dilarang naik kereta.  Jika calon penumpang sudah memenuhi persyaratan vaksin, maka tidak perlu menunjukkan tes antigen negatif. 

Adapun aturan lain yang berlaku selama perjalanan kereta adalah: 

Demikianlah informasi terkini tentang syarat naik kereta terbaru 2022. Persiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum Anda membeli tiket kereta dan sebelum berangkat berpergian. (NKK)

SHARE